JAKARTA, Revolusinews.com – Ratusan pengurus, kader, simpatisan Partai Gerakan Rakyat DPC Tangsel turut serta mengawal proses pendaftaran legalitas sebagai partai politik ke Kementerian Hukum (Kemenkum) RI Jakarta pada Kamis (23/7/2026).
Langkah ini diambil setelah melengkapi verifikasi administrasi dan mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari 38 Kantor Wilayah (Kanwil) di seluruh Indonesia.
Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid mengatakan, untuk mendapatkan legalitas ini membutuhkan perjuangan yang tidak singkat. Berbulan-bulan, bertahun-tahun, keluar-masuk kantor kelurahan, desa, Kesbangpol, hingga Kanwil untuk perbaikan demi perbaikan.
“Alhamdulillah, tanggal 22 Juli 2026 kita melengkapi 38 Surat Keterangan Terdaftar,” ujar Sahrin Hamid.
“Bila nantinya Insya Allah telah lengkap, maka akan diberikan yang disebut dengan badan hukum partai politik. Partai Gerakan Rakyat akan melanjutkan konsolidasi untuk tahapan politik berikutnya,” jelas Sahrin.
Sementara itu Ketua DPD Partai Gerakan Rakyat Tangsel Abba Thaher mengatakan bahwa penyerahan berkas SKT se Indonesia oleh DPP PGR merupakan langkah historis untuk memperkuat Citra Diri, Citra Publik dan Citra Informasi PGR sebagai salah satu kekuatan politik yang hadir untuk membumikan perubahan secara totalitas.
“Langkah autentik DPP PGR yang di nahkodai oleh mantan politisi Senayan Sahrin Hamid, yang juga Jubir Anies Baswedan menjadi tonggak sejarah perjuangan bangsa, dalam rangka menunaikan janji kemerdekaan, meluruskan jalan, menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya






