TANGERANG, Revolusinews.com – Pemerintahan Kelurahan Bunder memfasilitasi mediasi dan sosialisasi pemagaran lahan milik PT. Gajah Tunggal Tbk dan PT. Graha Mitra Sentosa (GMS) di Aula Kantor Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Banten pada Selasa (14/01/2025).
Hal ini menyangkut dampak masalah polusi udara di Perusahaan PT. Gajah Tunggal.Tbk., yang terjadi beberapa waktu lalu adanya aktivitas pengelolaan sampah dan pembakaran, yang dianggap kurang sesuai dengan aturan dan berdampak pencemaran lingkungan hingga mendapat sorotan dan peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang menegaskan bahwa harus memagar lahan untuk menutup kegiatan atau aktivitas yang berakibat pencemaran lingkungan di lokasi tersebut.
Turut hadir, Kepala Kelurahan Bunder, Ketua RT.014, Ketua RW 002, BPPKB, Ormas Pemuda Pancasila, Tantrib Pol PP Kecamatan Cikupa, Tantrib Kelurahan Bunder, Tokoh Masyakarat Kelurahan Bunder khususnya RT 014 RW 02, Warga RT 014, Ketua RT 014 Mad Joss, Ketua RW 02 Samsudin, Ketua Karang taruna Surnata Gelex, Ketua LPM Yakub, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Hasan Hariri
Hj. Ine Susilawati, A. Md. Kep., SKM., selaku Kepala Kelurahan Bunder mengatakan bahwa pihaknya sudah tentu berkewajiban untuk mefasilitasi dalam kegiatan mediasi dan mensosialisasikan rencana pemagaran yang akan dilakukan oleh PT. Gajah Tunggal.
“Hal ini dilakukan sekaligus untuk berdiskusi dengan warga masyarakat khususnya yang tinggal dan memanfaatkan lahan sebagai tempat usaha yang mayoritas mengelola sampah di lokasi tersebut, dan tentunya agar semua pihak bisa bersepakat dan kegiatan pemagaran dapat berjalan lancar serta tidak ada yang merasa dirugikan,” jelasnya.
Dalam kesempatan mediasi Hj. Inne Susilawati juga memberikan kesempatan kepada warga untuk menyampaikan keluhan dan saran baik kepada perwakilan PT. Gajah Tunggal dan pihak Kelurahan Bunder untuk menjadikan bahan pertimbangan-pertimbangan rencana pemagaran dimaksud.
Di tempat yang sama, Iput selaku perwakilan dari warga RT 014 yang tinggal dilokasi lahan tersebut menyampaikan keluhan dan sarannya kepada PT. Gajah Tunggal.Tbk., agar dapat mempertimbangkan rencana pemagaran dan mengingat bahwa mayoritas warga yang tinggal di lahan itu hanya mengandalkan pengelolaan sampah sebagai sumber mata pencahariannya, apabila pemagaran tersebut tetap dilakukan maka akan banyak warga yang kehilangan mata pencaharian, namun apabila rencana tersebut tetap dilaksnakan maka warga berharap ada relokasi yang disediakan oleh PT. Gajah Tunggal.Tbk.
Sunyoto menambahkan, perwakilan dari pihak PT. Gajah Tunggal.Tbk., bahwa semua hal dan keluhan serta saran dari warga akan dipertimbangkan tentunya harus melibatkan semua direksi perusahaan baik PT. Gajah Tunggal.Tbk., dan PT. Graha Mitra Sentosa, beliau mengatakan bahwa forum ini bermaksud bersosialisasi namun apabila ada hal bersifat keputusan tidak bisa langsung dan harus persetujuan semua direksi.