JAKARTA UTARA, Revolusinews.com – Kelurahan Cilincing mensosialisasi tentang peraturan pelaksanaan pemilihan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di Kantor Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (5/9/2024).
Plt Lurah Cilincing, Sarmudi mengatakan, peserta kegiatan ini merupakan unsur perwakilan dari RW, RT, FKDM dan LMK di wilayahnya.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang pelaksanan pemilihan anggota LMK sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Sarmudi menyampaikan, sesuai dengan Pergub No.4 Tahun 2024 kita di kelurahan sudah ditentukan tahap-tahapan dalam rangka persiapan pemilihan LMK, salah satunya sosialisasi kepada pengurus RT, RW, LMK dan FKDM dan masyarakat.
“Setelah sosalialisasi nanti ada tahapan selanjutnya sampai ke tahapan pemilihan LMK. Itu semua tahapan, tahapan itu harus kita lewati. Di sosialisasi ini juga di bahas terkait persyaratan yang tertuang dalam Pergub No.4 Tahun 2024, juga kalau ada persyaratan yang mungkin harus di tambahkan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan di wilayahnya masing-masing demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” tutupnya.