Ketu PAC PP Panggarangan Meminta APH Proses Hukum Kasus Meninggalnya Gurandil di Kecamatan Cibeber

oleh -370 Dilihat
img 20240104 233155

Photo Eksklusif: Jenazah “Im” di rumah duka

LEBAK,Revolusinews.com – Terjadi kembali korban meninggal dunia di lokasi pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, mendapat sorotan dari Ketua PAC Panggarangan Ormas Pemuda Pancasila (PP), Kamis (04/01/2024).

Ketua PAC Panggarangan Ormas Pemuda Pancasila Yudi Hermawan yang akrab di panggil Ronal mengatakan, kejadian meninggalnya gurandil (penambang emas ilegal-red) bukan kali ini saja terjadi, akan tetapi sudah banyak terjadi di beberapa lokasi pertambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayah Kecamatan Cibeber.

Bahkan, menurut Ronal. Belum lama ini juga terjadi kecelakaan 2 (dua) orang gurandil yang meninggal dunia akibat tertimbun longsoran di dalam lobang emas di blok Cimari area TNGHS Blok Cirotan Resort Panggarangan dan belakangan di lokasi Cikidang, Kecamatan Cibeber.

“Kejadian gurandil (penambang emas ilegal-red) yang meninggal di lobang emas tanpa izin seperti ini bukan sekarang saja, tapi sudah seringkali. Belakangan ini saja ada tiga kali kejadian meninggal yaitu diantaranya di lokasi Cimari, dua orang tertimbun longsoran di dalam lobang emas, atas nama M warga Kampung Cihanet, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, dan atas nama A warga Jampang, Kabupaten Sukabumi – Provinsi Jawa Barat, di Cirotan lagi dan Cikidang, dari kejadian tersebut korban meninggal sejumlah 4 (empat) orang, ditambah dengan kejadian sekarang di lokasi Citundun yang ada di Desa Cikotok, merenggut korban meninggal “Im” warga Kampung Ranca Pasung, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak,” beber Ronal.

img 20240105 000545 11zon

Poto: Yudi Hermawan, Ketu PAC PP Panggarangan

Lanjut Ronal, meskipun korban nyawa terus berjatuhan, anehnya kegiatan penambangan emas ini terus semarak dilakukan. Padahal pemerintah sudah tegas melarang keras kegiatan pertambangan ilegal, karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat, yakni bisa menimbulkan korban jiwa, berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup, berpotensi terjadinya banjir hingga dapat mengurangi kesuburan tanah.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Atas dasar itu, saya meminta kepada aparat penegak hukum agar menindak tegas dan memproses hukum terhadap bos pemilik modal pembuat lobang emas tanpa ijin di lokasi blok Citundun yang telah mengakibatkan korban meninggal dunia ini, sehingga tidak lagi menelan korban nyawa dan mengakibatkan kerusakan alam yang semakin parah, tegas Yudi Hermawan, Kamis (04/01/2024).

Sebagai mana dalam pemberitaan Media Revolusi news.com sebelumnya, dikatakan Kapolsek Cibeber Iptu Herry Susanto, S.H.,MM, bahwa terkait dugaan meninggalnya penambang emas ilegal (Gurandil) di lokasi Citundun, “sedang kita perdalam laporan,”. (Asep DM)