Ketua DPD PERANK Indonesia Lebak: Masih Marak Peredaran Obat Daftar G di Lebak, Pinta Satresnarkoba Tindak Tegas

oleh -394 Dilihat
2024111121420174 11zon

LEBAK,Revolusinews.com – Ketua Dewan pimpinan Daerah Perkumpulan Anti Narkotika Indonesia (DPD PERANK Indonesia) Kabupaten Lebak, meminta Kasat Resnarkoba Polres Lebak untuk memerintahkan satuan Narkoba Polres Lebak menangkap dan membasmi pengedar obat-obatan daftar G baik yang diduga orang Aceh atau warga pribumi yang sekarang marak di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Senin (11/11).

“Saya harap bapak Kasat Rresnarkoba Polres Lebak bisa memerintahkan team satuan Narkoba Polres Lebak untuk membasmi pengedaran obat-obatan daftar G. Karena obat-obatan daftar G akan berdampak menghancurkan agama dan generasi muda penerus bangsa,” kata Rd. Didi Suharyadi.

Saya meminta kepada Satresnarkoba Polres Lebak untuk benar-benar bertindak tegas menangkap dan memberantas peredaran obat-obatan daftar G di wilayah hukum Polres Lebak, karena dampak dari mengkonsumsi obat-obatan ini diduga memicu terjadinya pencabulan, pemerkosaan, pelecehan seksual dan lain lain.

Satresnarkoba Polres Lebak jangan diam saja, karena sudah banyak menimbulkan korban di Kabupaten Lebak. Jika terus diam, ada apa dengan Satresnarkoba Polres Lebak ?, ucap Didi.

Lanjut Didi, bukan hanya Narkoba jenis sabu-sabu, ganja, inex ataupun yang lainnya, obat daftar G pun sudah masuk ke golongan jenis obat-obatan sangat berbahaya, yang bisa menghancurkan masa depan generasi muda penerus bangsa. Jangan sampai pihak penegak hukum terkesan tebang pilih atau membiarkan para pengedar obat-obatan daftar G di wilayah Kabupaten Lebak.

Sekarang pengedar obat-obatan daftar G yang awalnya buka toko yang kamuflase konter Hp, lalu mereka menggunakan cara yang beda lagi. Seperti toko di tutup tetapi di depan toko tersebut ada satu orang yang pura-pura nongkrong, padahal menjual obat-obatan daftar G. Orang tersebut yang awalnya jaga toko yang berkedok konter Hp, tetapi sekarang mereka menjual dengan cara terang terangan, beber Didi.

Berarti mereka sudah tidak takut dan menghargai keberadaan Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak, BNK Lebak, pemerintah Kabupaten Lebak, MUI dan lainnya.

Merek seakan bener-bener sudah berniat untuk menghancurkan agama dan anak muda generasi penerus bangsa di wilayah Kabupaten Lebak.

Saya jugs berharap pihak terkait jangan diam saja, demi untuk menyelamatkan generasi muda penerus bangsa, secepatnya untuk melakukan tindakan, untuk mengamankan dan membasmi para oknum yang menjual obat-obatan daftar G di Wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan musuh kita bersama yang memikirkan masa depan kehidupan anak bangsa. Karena mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang itu selain merusak fisik dan mental, juga menganggu kepentingan umum, serta merusak tatanan sosial.

“Coba kita bayangkan, seumpama masyarakat Indonesia, muda dan tua mengkonsumsi Narkoba maka akan kacau kehidupan sosial kita. Maka dari itu, memberantas pengedar dan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan tanggung jawab kita bersama. Tidak hanya kepolisian dan BNN, BNK, akan tetapi diharapkan seluruh elemen masyarakat ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba,” kata Didi.

Marak beredarnya Narkotika dan obat-obatan terlarang, kata Raden Didi, harus di cegah sedini mungkin dan ditindak, terutama bagi pengedar yang mencari keuntungan dari bisnis haram ini.

“Harus diberi hukuman seberat-beratnya agar memberi efek jera dan rasa takut, bagu yang sudah atau yang belum pernah menjalani pemidanaan, agar menjadi langkah yang preventif dalam tindak pencegahan penyalah gunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegas Rd. Didi Suharyadi, Ketua DPD PERANK Indonesia Kabupaten Lebak ini.

Untuk itu kami meminta kepada aparat kepolisian agar menangkap dan menindak tegas pelaku oknum pengedar obat obatan daftar G yang dilarang sesuai hukum yang berlaku, agar tidak ada lagi peredaran obat obatan daftar G di wilayah kabupaten Lebak,” pungkas Rd. Didi Suharyadi. (*)