LEBAK,Revolusinews.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) terus menyoroti kasus pertambangan yang ada di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Menurutnya tambang galian C maupun batu bara yang marak, diduga kuat tidak mengantongi ijin resmi dari Dinas ESDM Provinsi Banten dan Kementerian ESDM RI.
Hal tersebut dikatakan Ketua LSM PKN Kabupaten Lebak, Fak Fuk Tjhong, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (07/8/ 2025).
Unjuk rasa berjilid-jilid yang dilakukan PKN, kata Tjhong, dimulai dari kantor Polres Lebak pada hari Kamis (31/07), dilanjutkan Demo di kantor PLN Lebak, Rabu (06/08/). Kemudian PKN juga akan terus berjuang sampai kasus tambang galian C yang ada di lima titik, maupun sembilan puluh titik tambang. Cibadak, Kaduagung tengah, Sukamanah, Curugbitung, Maja, Citeras, dan tambang batu bara di Lebak Selatan tepatnya di Kecamatan Cihara yang menewaskan seorang penambang diduga tersengat aliran listrik milik PLN,” ujarnya.
Lebih lanjut, ke lima titik Lokasi galian C tersebut jelas terindikasi ilegal dan sangat merugikan masyarakat, serta melanggar undang-undang Minerba, apalagi lokasi tambang tersebut, kata Tjhong, sudah pernah ditutup oleh ESDM Provinsi Banten. Namun sepertinya para pengusaha galian C ini merasa hebat, walau sering memakan korban jiwa.
Sedangkan tambang batu bara di Lebak Selatan Kecamatan Cihara, sambung Tjhong, sudah jelas pihak PLN pun menyebutkan ada 90 titik meteran PLN siluman atau ilegal, ada kabel ratusan meter di 90 titik.

“Jadi tidak ada alasan lagi Kepolisian Kabupaten Lebak tidak menindak, memberantas tambang ilegal yang semakin membludak. Polres Lebak jangan hanya bisa menangkap penambang rakyat kecil,” katanya.
Sementara itu, Tjhong meminta dan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten yang baru untuk segera mencopot Kapolres Lebak sebab diduga tidak becus atau memang melindungi para pengusaha tambang ilegal yang ada di wilayah hukumnya.
Kemudian Tjhong menilai, jika benar Kapolres Lebak tidak mampu menangkap para pelaku kejahatan tambang ilegal di wilayah hukumnya, berarti, kata Tjhong, Kapolres lebih baik mundur atau di copot dengan tidak hormat.
“Sebab Kapolres Lebak tidak mampu menjaga marwah Institusi Polri, serta mengkhianati Sumpah Tribrata dan Catur Prasetya yang ada di pundaknya. Tidak ada kata lain hanya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang pantas untuk Kapolres yang diduga melindungi,” pungkasnya.
Hingga berita ini di terbitkan, awak media masih berusaha untuk mengkonfirmasi dan mendapat ketrangan resmi dari Polres Lebak.(Red)






