JAKARTA, Revolusinews.com – Persoalan pembagian harta bersama setelah perceraian masih menjadi salah satu sengketa yang paling banyak terjadi di Indonesia. Namun, persoalan menjadi jauh lebih rumit ketika rumah yang selama ini ditempati sebagai tempat tinggal keluarga ternyata masih berstatus sebagai jaminan kredit di bank.
Menjawab persoalan tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Rumah Ini Milik Siapa? Suami, Istri atau Bank? Kupas Tuntas Harta Gono-gini yang Masih Dijaminkan ke Bank Saat Perceraian” yang dilaksanakan secara Live melalui Zoom Meeting diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia yang terdiri atas akademisi, advokat, notaris, mahasiswa hukum, praktisi perbankan, serta masyarakat umum pada Rabu (15/7/2026) pukul 14.00–16.00 WIB
Webinar menghadirkan narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang dengan moderator M. Jamil, S.H., M.Kn., Direktur Mimbar Hukum Indonesia.
Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., mengatakan, bahwa sengketa harta bersama tidak dapat dipandang sebagai persoalan sederhana karena melibatkan berbagai rezim hukum sekaligus.
“Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan suami dan istri, tetapi juga membuka babak baru mengenai kepastian hukum atas harta yang selama ini dibangun bersama. Permasalahan menjadi jauh lebih kompleks ketika rumah yang selama bertahun-tahun ditempati sebagai tempat tinggal keluarga ternyata masih menjadi objek jaminan kredit di bank. Pada titik inilah kepentingan suami, istri, dan bank bertemu dalam satu hubungan hukum yang saling berkaitan, sehingga penyelesaiannya tidak cukup dipahami hanya dari sudut pandang hukum keluarga, melainkan juga harus dilihat melalui hukum perdata, hukum jaminan kebendaan, hukum perbankan, dan praktik peradilan di Indonesia,” ujar M. Jamil.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa putusan perceraian secara otomatis menentukan siapa pemilik rumah. Padahal, apabila rumah tersebut masih menjadi objek Hak Tanggungan atau agunan kredit, maka terdapat hak-hak bank sebagai kreditur yang tetap harus dilindungi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Dr. Franky Ariyadi menjelaskan bahwa pembagian harta bersama yang masih dibebani kredit tidak dapat dilepaskan dari prinsip kehati-hatian perbankan, keberadaan perjanjian kredit, status Hak Tanggungan, hingga tanggung jawab para pihak setelah perceraian.
Ia menguraikan berbagai persoalan yang sering muncul di lapangan, mulai dari siapa yang wajib melanjutkan cicilan, apakah rumah dapat dijual tanpa persetujuan bank, bagaimana kedudukan mantan suami atau mantan istri sebagai debitur bersama, hingga konsekuensi hukum apabila terjadi kredit macet setelah perceraian.
Diskusi berlangsung dinamis dengan banyaknya pertanyaan dari peserta yang mengangkat berbagai kasus nyata, seperti sengketa rumah KPR, pembagian aset yang belum lunas, eksekusi jaminan oleh bank, hingga perlindungan hukum bagi pihak yang tetap melanjutkan pembayaran cicilan setelah perceraian.
Antusiasme peserta menunjukkan bahwa persoalan kepemilikan rumah yang masih dijaminkan kepada bank merupakan isu hukum yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Di tengah meningkatnya angka perceraian dan tingginya kepemilikan rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pemahaman mengenai hubungan antara hukum keluarga, hukum perbankan, dan hukum jaminan menjadi kebutuhan yang semakin penting.
Melalui webinar ini, Mimbar Hukum Indonesia berharap masyarakat memperoleh pemahaman hukum yang lebih komprehensif sehingga mampu mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi sengketa harta bersama, khususnya yang berkaitan dengan aset yang masih menjadi objek jaminan kredit.
Sebagai lembaga yang konsisten menghadirkan edukasi hukum berkualitas, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) akan terus menyelenggarakan webinar, pelatihan, dan forum ilmiah yang mengangkat isu-isu hukum aktual, strategis, serta relevan dengan perkembangan praktik hukum dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Mimbar Hukum Indonesia berdiri sejak 1 September 2023. Sampai saat ini sudah sukses menyelenggarakan Webinar Nasional Hukum dan Pelatihan Hukum dengan total lebih dari 300 agenda Nasional.
Mimbar Hukum Indonesia percaya bahwa literasi hukum bukan sekedar pengetahuan, melainkan fondasi penting dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak setiap warga negara.
Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda lainnya yang tidak kalah menarik. Pada hari Kamis, 16 Juli 2026 akan diselenggarakan Webinar Nasional bertema “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Sinergi KUHP 2023 dan Formasi KUHAP 2025” dengan Narasumber Dr. Noenik Soekirini, S.H., M.H. dan Hartoyo, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya. Pada hari Jumat, 17 Juli 2026 akan diselenggarakan Webinar Nasional bertema “Nafkah Sebagai Instrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah” dengan Narasumber Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H. (Hakim dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung – Rokan Hilir Riau). Semua kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bagi masyarakat atau peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau Narahubung / WhatsApp Admin: 081776666123.






