Lagi Sejumlah Media Dilarang Masuk PT Multi Kencana Niagatama Saat Unjuk Rasa Masyarakat Desa Nyompok

img 20230112 wa0105

SERANG,Revolusinews.con – Dalam aksi unjuk rasa yang digelar oleh masyarakat Desa Nyompok, Kecamatan Maja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, terhadap perusahaan Multi Kabel PT. Multi Kencana Niagatama berbuntut kekecewaan beberapa jurnalis. Pasalnya, beberapa jurnalis dari media dilarang meliput saat mediasi antara pihak masyarakat dengan perusahaan, Kamis (12/01/2022).

Dari pantauan media, saat beberapa dari pihak jurnalis ingin meliput saat digelarnya audensi dan mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan terkait adanya aksi oleh warga setempat terhadap pihak perusahaan, seorang wanita yang enggan menyebutkan namanya menghadang dan melarang meliput saat sedang berjalannya audensi.

Jasmani ketua DPK LSM gerhana Kokab Serang menegaskan bahwa dirinya kecawa dengan pihak perusaan yang melarangnya meliput.

“Kami kecewa dengan sikap pihak perusahaan yang melarang kami meliput saat digelarnya audensi antara pihak masyarakat yang menggelar aksi dengan pihak perusahaan, kami datang baik-baik dan meminta ijin untuk meliput, tapi tiba-tiba seorang perempuan menghadang kami, dengan alasan suruh menunggu audensi selesai, selang beberapa menit, dari media diperbolehkan meliput tapi dibatasi, hanya boleh dua orang saja, intinya kami sebagai media merasa tidak dihargai,” ungkap Muhtadin.

Perlu diketahui, lanjut muhtadin, Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

“Melarang pers meliput berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan,” tegasnya.

Hingga pemberitaan ini, pihak media masih berupaya untuk mendapat keterangan dari pihak PT. Multi Kencana Niagatama