Lansia 75 Tahun Mengeluh Masih Dipekerjakan PT Kwartama Plastik

oleh -85 Dilihat
oleh
img 20241216 wa0009

TANGERANG, Revolusinews.com – Seorang pria lanjut usia (Lansia) H. Satam usia 75 tahun mengungkapkan keluhannya yang masih dipekerjakan di PT Kwartama Plastik selama 17 tahun sejak 2007 hingga kini tahun 2024 belum dipensiunkan oleh pihak perusahaan

“Karena usia sudah tua saya tidak kuat lagi bekerja, bahkan sering sakit-sakitan. Upaya untuk berhenti bekerja sudah dilakukan dengan menyampaikan secara lisan kepada pimpinan perusahaan tetapi tidak digubris. Lalu saya meminta bantuan kepada awak media untuk bermediasi terhadap pihak perusahaan agar memberhentikan dengan layak dan memberikan uang lepas yang sesuai,” kata Satam.

Setelah diberikan kuasa oleh H. Satam, Tim Media mendatangi pihak perusahaan pada (21/10/24) bertemu dengan security lalu dipertemukan oleh staf perusahaan PT. Kwartama Plastik, Ibu Sri.

“Urusan pekerja dengan perusahaan bukan dengan kuasa, kalau memakai kuasa kami juga memakai kuasa, dan ini bukan PT melainkan CV,” kata Sri (staf perusahaan) saat dikonfirmasi awak media.

Keesokan harinya perwakilan H. Satam bertemu perwakilan pihak perusahaan yang diwakili kuasa hukumnya untuk bermediasi kepada sesama yang dikuasakan. Dalam musyawarah kuasa hukum perusahaan mengatakan, bahwa izin perusahaan ini UD (Usaha Dagang) dari tahun 2007 hingga sekarang. Bukan perusahaan layaknya perusahaan lain,” kata Walim, SH. MH., CLA. C. Me.,CLi (Kuasa Hukum
Perusahaan).

H. Soleh selaku ketua tim berkeinginan duduk sama rata untuk penyelesaian secara kekeluargaan, apa yang menjadi hak dari pekerja harus diberikan yang sepantasnya, sesuai masa pengabdian selama bekerja, kita tidak ingin memperpanjang permasalahan dan tidak ingin mencari kesalahan baik dari pihak perusahaan ataupun pekerja,” ujar H. Soleh selaku Ketua Tim Penerima Kuasa H. Satam.

Selanjutnya, Ketua Tim dari Forum Media Banten Ngahiji melaporkan kejadian ini kepada Pimpinan Umum/ Redaksi SKU “Media Reformasi” untuk menindalanjuti masalah ini. Selanjutnya Tim FMBN menunjuk Pimpinan Redaksi SKU Media Reformasi (Herman RL) untuk menindaklanjuti masalah ini sekaligus memberikan kuasa kepengurusan baru  dari H Satam (pekerja)

Herman RL (Penerima Kuasa H. Satam) bersurat ke pihak perusahaan PT. Kwartama Plastik untuk melakukan mediasi menyelesaikan masalah tersebut. Dengan surat bernomor: B- 1180/ SP/ RED-MR/ XI/ . Terkait permohonan klarifikasi dan mediasi permasalahan H. Satam (pekerja).

“Kita mengacu pada regulasi UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2013 tentang batas usia pekerja maksimal usia 58 tahun. Untuk menjadi masukan kepada pihak perusahaan dalam menyeleksi pekerjanya,” kata Herman RL (Penerima Kuasa).

Pihak perusahaan melalui Kuasa Hukumnya merespon surat dari penerima kuasa H. Satam dengan surat tertanggal 20 November 2024 menyatakan bahwasanya H. Satam sebagai pekerja yang tidak terikat sejak tanggal 25 Juli 2024 tidak terlihat di peusahaan (Pabrik).

Pihak perusahaan PT. Kwartama Plastik sudah menyampaikan alasan H. Satam tidak datang ke pabrik/ perusahaan dan Pihak perusahaan PT. Kwartama Plastik menyatakan akan memberikan uang pisah sebesar Rp 5 juta rupiah. Sampai berita ini tayang masih menunggu respon dari pihak perusahaan.