M. Sidik ; Tindak Tegas Oknum Polisi Yang Diduga Aniaya Warga Sipil

oleh -118 Dilihat
img 20250225 wa0263

SERANG,Revolusinews.com – M. Sidik S.Pdi Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Bersatu Rakyat Banten ( LSM-KOBRA) mengecam keras adanya oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang aniaya warga sipil, Selasa (25/02/2025).

Pasalnya menurut sidik APH itu pengayom masyarakan bukan penganiaya masyarakat apapun itu permasalahan nya yang ada di masyarakat.

“APH itu pengayom masyarakat, pembantu masyarakat dan menjadi penengah di setiap permasalahan yang ada di masyarakat menciptakan keamanan ketertiban dimasyarakat dengan julukan Kamtibmas, sesuai dengan perintah Kapolri yaitu Polri Presisi”, kata Sidik.

Sidik juga mengatakan dengan adanya kasus penganiayaan yang di alami JA( korban Red) warga Desa Panosogan Kecamatan Cikeusal, oleh oknum APH Anggota Polsek Pamarayan Polres Serang , Polda Banten, pihaknya meminta Kapolri agar menindak tegas oknum tersebut.

“Saya meminta kepada bapak Kapolri, Jendral Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo M. Si agar memberikan sanksi yang tegas sesuai undang undang yang berlaku karna kami menilai ini suatu pelanggaran yang mencoreng institusi kepolisian dan harus di tindak tegas oknum tersebut, sesuai Peraturan Mentri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 7 Tahun 2022”, ujar sidik

Diketahui Kode etik kepolisian adalah Mewujudkan kepercayaan diri dan kebanggaan anggota kepolisian, Mencapai kesuksesan dalam penugasan, Membina kebersamaan dan kemitraan dengan masyarakat, Menjaga integritas dan profesionalisme kepolisian, Meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Beberapa contoh perilaku yang sesuai dengan kode etik kepolisian adalah:
-Menghormati harkat dan martabat manusia
-Menjunjung tinggi kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum
-Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, dan transparan
-Menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan keadilan
-Melaksanakan moderasi beragama

Pelanggaran kode etik kepolisian dapat ditindak dengan sanksi yang sesuai. Sanksi tersebut bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme kepolisian.

Repirter: Wahyu