SERANG, Revolusinews.com – Oknum Bacaleg DPRD Kabupaten Serang inisial M dilaporkan ke Polsek Petir dengan nomor laporan : STBL/35/VI/2023/Sek atas dugaan penganiayaan terhadap korban inisial AS warga Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (27/6/2023) sekira pukul 19.00 WIB.
AS melaporkan M atas dugaan penganiayaan hingga merasa sakit di bagian pipi sebelah kanan yang terjadi pada Selasa 27 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WIB.
AS mengatakan, bahwa kejadian itu berawal saat dirinya bertemu dengan M di Kampung Tunjung Karoya dekat rumah mertua AS. Kemudian dia menagih hutang kepada AS sebesar Rp 500,000,- (lima ratus ribu rupiah).
“Saat itu saya belum sanggup untuk membayar, sehingga membuat M marah dan diduga memukul saya dengan kepalan tangan satu kali ke bagian pipi sebelah kanan,” terang AS.
Di lain tempat, Wakil Ketua Ormas PPBNI DPAC Tunjung Teja, Agus Sardi menyayangkan atas dugaan pemukulan tersebut oleh oknum calon dewan dari salah satu partai politik itu.
” Seharusnya sosok calon dewan dapat memberikan contoh yang baik kepsda masyarakat dengan mengayomi serta bicarakan secara kekeluargaan, dan juga seharusnya dapat memberi arahan-arahan yang baik tanpa ada kekerasan, apalagi ini masalah hutang,” ujar Agus Sardi mengakhiri.