Kios dan Distributor Jual Pupuk Subsidi Diatas HET Bakal Terkena Sanksi

oleh -699 Dilihat
20230628 040039

CILACAP, Revolusinews.com – Di sela-sela kegiatan Evaluasi dan Koordinasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah Kabupaten Cilacap, Antonius Yudhi Kristyanto VP Penjualan Wilayah 3B PT Pupuk Indonesia (Persero), menyampaikan pihaknya tak segan akan menindak tegas kios dan distributor yang menjual pupuk subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Antonius memastikan PT Pupuk Indonesia (Persero) tidak akan mentolerir ketika mendapati kios dan distributor yang bertindak nakal dengan menjual pupuk subsidi diatas eceran tertinggi.

“Asalkan ada bukti yang kuat, tentu akan kami tindaklanjuti, khususnya kios dan distributor di wilayah Kabupaten Cilacap yang berbuat curang,” ucap Yudhi, Selasa (27/6/2023) di Hotel Dafam Cilacap.

Sesuai Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022, pada 2023 HET pupuk bersubsidi jenis urea dipatok dengan harga Rp. 2.250,00 per kg, NPK Rp. 2.300,00 per kg, dan Rp. 3.300,00 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.

Yudhi menjelaskan, bilamana kios dan distributor menyalahi ketentuan dan terbukti melanggar, akan diberi sanksi berupa peringatan.

“Jadi ada tahapan yang kami lakukan, pertama peringatan terlebih dahulu. Kalau masih melakukan pelanggaran kembali, baru kami berhentikan atau kami tutup,” tegasnya.

Lebih lanjut Yudhi menambahkan, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan tim KP3, baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi. Hal ini untuk memastikan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.

Sedangkan untuk ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah Cilacap, ia pastikan aman dan tidak ada permasalahan.

Berdasarkan data yang ada per tanggal 26 Juni 2023, ada sekitar 8.218 ton atau setara 241 Persen dari ketentuan, terdiri dari urea sebanyak 5.283 ton dan 2.935 ton jenis NPK.

“Kami sudah sediakan sesuai dengan ketentuan baik di level lini 3 di gudang kami, di distributor maupun kios. Kalau dari sisi stok tidak ada permasalahan, kami jamin aman sehingga nanti dalam penyalurannya tidak terganggu,” terang Yudhi.

Pupuk bersubsidi sendiri ditujukan untuk seluruh petani yang mampu memenuhi persyaratan, dan telah ditetapkan Pemerintah dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Selain itu, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

Yudhi mengungkapkan, sejauh ini dalam pendistribusian pihaknya tidak mengalami kendala dan masih berjalan sebagaimana mestinya.

“Kalaupun nanti ada kendala, pasti akan kami koordinasikan lebih lanjut dan kami selesaikan. Kami sudah sepakat untuk saling berkoordinasi. Tujuannya sama yaitu untuk kepentingan petani. Harapan kami tidak ada permasalahan,” tuturnya.

Menanggapi keluhan distributor terkait kartu tani, Yudhi menyampaikan, PT Pupuk Indonesia (Persero) selalu melakukan koordinasi dengan bank BRI.

“Harapannya supaya semua berjalan lancar. Kalau di kami tujuannya pun juga sama, yakni proses penyaluran,” pungkas Yudhi.

No More Posts Available.

No more pages to load.