Merasa Dicemarkan, Warga Marunda Lapor ke Polisi

oleh -3623 Dilihat
oleh
img 20230111 wa0008

JAKARTA, Revolusinews.com – Warga Marunda Rosid didampingi Pengacara Kantor Hukum Bisma Raya & Partner Kapt (Purn) Budi Setiyo Utomo SH. MH. CIL melaporkan pemberitaan di salah satu media online atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (10/01/2023).

Budi mengatakan, sebelumnya pihak kliennya telah membuat pengaduan dengan nomor STTP 93/12/2022 Polres Jakarta Utara. Ia berharap dengan kehadirannya tersebut pihaknya berharap pengaduan dapat ditingkatkan menjadi pengaduan.

“Kami mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk melakukan klarifikasi pengaduan yang sebelumnya dilakukan saudara Rosid atas dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu media online,” kata Budi di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/1/2023).

Adapun laporan kliennya tersebut, kata Budi merupakan tindak pidana pencemaran nama baik yang disebarkan melalui media online dengan Pasal 28 UU ITE. Kemudian yang ke dua yakni menyebarkan foto tanpa izin dengan kategori UU hak cipta. Dengan pemberitaan tersebut dampak ke klien kami dan keluarganya sangat luar biasa dan masif serta sangat merugikan.

Sebelumnya pihaknya telah mengambil langkah-langkah komunikasi dengan pihak media online dan mengirimkan surat klarifikasi pertanggal 5 Januari 2023. Namun sangat disayangkan surat klarifikasi tersebut tidak ditanggapi.

“Yang kami sesalkan mereka tidak merespon untuk menghadapi persoalan itu, sehingga kami khawatir terjadi opini oleh kelompok-kelompok yang bukannya menyelesaikan permasalahan justru memperkeruh suasana,” ujarnya.

Menurutnya, untuk menyikapi hal itu perlu adanya transparansi melalui laporan kepolisian sehingga persoalan tersebut dapat terang benderang.

“Kami berharap dengan laporan ke Polres Metro Jakarta Utara media online tersebut dapat introspeksi bahwa segala sesuatu harus dibuktikan kebenaran dan validasinya,” harap Budi mengakhiri.

No More Posts Available.

No more pages to load.