Misteri Hilangnya 4.900 M² Tanah Milik Sarikam (alm) M. Sidik Desak Kepala Kelurahan Banten Segera Mengurus dan Mengembalikan Haknya

oleh -76 Dilihat

KOTA SERANG,Revolusinews.com – Misteri hilangnya 4.900 m² (empat ribu sembilan ratus meter peesegi) lahan tanah milik Sarikam (alm) yang berlokasi di Kampung Demaga Mati, Kelurahan Banten, Kecamatan Kesemen, Komar selaku perwakilan dari ahliwaris meminta Kepala Kelurahan Banten bertanggungjawab membereskan dan mengembalikan hak keluarganya, Senin (14/04/2025).

Berdasarkan surat girik yang di miliki pihak keluarga yang diterbitkan pada tahun 1983, dengan buku penetapan Hurup C nomor 287, blok II dengan luas 17.500 m² (tujuh belas ribu lima ratus meter persegi) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ( SPPT) pada tahun 1999 masih sama dengan luas 17.500 m².

Tapi lain halnya dengan penerbitan SPPT yang di keluarkan pemerintah Kota Serang pada tahun 2024 jumlah luasanya berubah menjadi 12.600 m² (dua belas ribu enam ratus meter persegi). Diduga pemerintah Kota Serang menghilangkan sekitar 4.900 m² milik Sarikam (alm).

Dikatakan Komar (cucu Sarikam alm ) awal mulanya permasalahan ini mencuat setelah sebagian tanah milik keluarganya ada yang mengklaim jadi milik orang lain.

“Awal permasalahan ada yang mengklaim bahwa sebagian tanah kami milik orang lain dan SPPT terbaru yang muncul luasnya tidak sesuai dengan SPPT lama dan Girik yang mana di SPPT yang baru luasnya 12600 m² sementara SPPT yang lama termasuk Girik luasnya 17500 m²,” terang Komar.

screenshot 20250414 214113 whatsapp

Komar juga mengatakan bahwa, pihak keluarganya sudah mendatangi Kelurahan Banten untuk menyampaikan aspirasi keluarganya untuk segera di luruskan permasalahan administrasi tanah milik keluarganya, tapi sudah hampir 2 (dua) tahun permasalahan itu tidak kunjungan selesai.

“Permasalahan ini hampir dua tahun dan kami sudah mendatangi kantor kelurahan,tapi jaban kelurahan data yang terbaru yang di akui sesuai SPPT yang baru yang luasnya 12.600 m², dan Girik sudah tidak berlaku, kami berharap kepada Pemerintah Kota Serang agar mengembalikan hak kami,” harap Komar.

Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Bersatu Rakyat Banten ( LSM- KOBRA) M. Sidik sebagai pihak yang di berikan kuasa untuk membantu mengurus permasalahan keluarga Sarikam (alm), pihaknya mendesak Kepala Kelurahan Banten agar segera membereskan dan mengembalikan hak keluarga Sarikam (alm).

“Saya tegaskan kepada Kepala Kelurahan Banten agar segera membereskan dan mengukur ulang tanah ahli waris almarhum Sarikam sesuai dengan data yang kami miliki di Girik yaitu 17.500 m²”, tegas Sidik.

screenshot 20250414 222438 whatsapp

Ditempat terpisah, Kepala Kelurahan Banten Muhamad Taufik, S.E, saat di konfirmasi menyampaikan bahwa akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Terkait permasalahan selisih jumlah luasan yang ada di SPPT 12600 m² dan yang di Girik 17.500 m², kemungkinan adanya perubahan saat pemutihan di tahun 2021, dengan dasar ini kami akan memverifikasi data yang dulu dengan data yang sekarang,” ucap Taufik.

Saat di konfirmasi terkait peta rincik di kelurahan Banten dirinya mengklaim bahwa menjabat di kelurahan Banten baru satu tahun, dan tidak mengetahui tentang peta rincik tersebut.

“Peta rinciknya gak ada di kelurahan dan saya baru menjabat satu tahun,” ujarnya.

Atas pernyataan dari pihak kelurahan tersebut, Sidik sangat menyayangkan dengan tidak adanya peta rincik, karena menurutnya peta tersebut sagat penting untuk memudahkan dalam pengurusan tanah.

“Saya sangat menyayangkan dengan tidak adanya peta rincik di Kelurahan Banten, kok bisa, di kelurahan tidak ada peta rincik, ada apa, ini pertanyaan besar bagi kami, dan setelah ini kami masih menunggu upaya dari pihak Kelurahan Banten untuk meluruskan permasalahan ini,” pungkas M. Sidik.

Reporter: Wahyu