CILACAP, Revolusinews.com – Sempat menggegerkan warga Cilacap, peristiwa kejadian wanita terkubur di area persawahan terungkap. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi bahwa wanita malang tersebut merupakan korban pembunuhan.
Insiden tragis terjadi pada Kamis 22 Juni 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Cilacap dan pelakunya tak lain adalah mantan pacar dari korban.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol. Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si, dalam konferensi persnya, mengungkapkan bahwa tersangka A.S telah melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban R.L.R., mantan pacarnya. Motif di balik pembunuhan tersebut adalah rasa cemburu yang melanda tersangka.
Menurut Kapolresta, awal mula kejadian yakni, A.S yang merupakan tersangka menghubungi korban dan meminta agar korban datang ke rumahnya. “Ketika korban tiba, tersangka yang tinggal sendirian di rumah tersebut mengajak masuk ke ruang tamu. Di sana, mereka berbincang-bincang mengenai masalah antara korban dan tunangan barunya,” ucap Kapolresta, Sabtu (24/6/2023).
“Pertemuan itu berujung pada cekcok hebat hingga tersangka merasa kecewa dan terbakar api cemburu,” jelasnya.
Tak terkendali oleh emosi, tersangka A.S memukul pelipis mata sebelah kiri korban sebanyak tiga kali dengan tangan kirinya. Korban jatuh tersungkur dan tersangka melanjutkan serangannya dengan menginjak leher korban menggunakan telapak kaki kirinya, hingga menyebabkan korban lemas.
“Tersangka meyakinkan bahwa korban tidak bernyawa dengan cara memeriksa denyut nadi dan ternyata sudah tak ada. Rupanya tindakan keji tersangka tidak berhenti hanya di situ. Korban juga sempat disetubuhi dalam kondisi sudah meninggal dunia,” ungkapnya.
Dalam kondisi panik, pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka membawa jasad korban ke area persawahan yang letaknya sekitar 500 meter dari rumahnya.
Tersangka menggandeng korban yang sudah tidak bernyawa dalam posisi terlentang. Setibanya di area persawahan, tersangka mengubur korban dengan menimbunnya menggunakan tanah sawah, kemudian meninggalkannya begitu saja.
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh pemilik sawah pada hari Jumat, 23 Juni 2023 pagi, saat pemilik sawah mengira ada ular besar melewati sawahnya, namun saat di cek ternyata ada sesosok mayat yang ditumpuki lumpur sawah.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tandas Kapolresta.






