Motif Tewasnya Wanita di Hotel Paradise Terungkap

oleh -389 Dilihat
img 20251202 wa0239
Tersangka S (41) pelaku pembunuhan gadis di kamar Hotel di Sidareja. (Dok. Tunjang RNews

CILACAP, Revolusinews.com – Kasus meninggalnya gadis belia, warga Desa Margasari, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap di kamar Hotel Paradise di Sidareja akhirnya terungkap. PW (18) tewas usai dianiaya sang pacar, seorang kontraktor perumahan, berinisial S (41). Pelaku merupakan warga Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian Polresta Cilacap guna proses lebih lanjut.

“Untuk TKP di Hotel Paradise Sidareja, dan pembunuhan dilakukan pada Minggu 30 November 2025 malam,” kata Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhi Buono saat konferensi pers, Selasa (2/12/2025).

Adapun motif pembunuhan lantaran korban menolak diajak menikah oleh tersangka, dan tersangka merasa sakit hati dengan ucapan korban tersebut.

“Karena sakit hati, tersangka lalu melakukan penganiayaan. Korban dicekik lehernya oleh tersangka. Saat dicekik, korban sempat menjerit, kemudian rambut korban juga dijambak. Karena takut diketahui, tersangka sempat membekap mulut korban menggunakan jari saat mencekik,” ungkap Kapolresta.

“Kepala korban juga sempat dibenturkan ke lantai berulang kali selama lima menit oleh tersangka hingga lemas dan tidak berdaya, kemudian meninggal dunia,” jelas Budi Adhi Buwono.

Setelah menganiaya korban hingga tewas, tersangka S merasa ketakutan hingga terpikir untuk bunuh diri dengan cara meminum cairan anti nyamuk.

Alhasil, niat bunuh diri yang dilakukan tersangka rupanya gagal dan berhasil siuman setelah sempat pingsan.

“Tersangka minum cairan Baygon dua kali, pertama setengah botol diminum, lalu muntah lemas. Kemudian, minum sisa cairan Baygon hingga akhirnya pingsan,” tutur Kapolresta.

Tersangka pun melakukan cara lain untuk menghindari masalah dengan menelepon resepsionis esok hari, Senin (1/12/2025), dan berpura-pura memberitahukan,bahwa ada tamu hotel yang meninggal di kamar hotel.

Polisi pun kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan menangkap tersangka usai melakukan penyelidikan.

Menurut keterangan Kapolresta, tersangka sudah beristri namun mengajak korban untuk menikah, sedangkan korban masih single, sehingga menolak ajakan dari tersangka.

“Awal mula tersangka kenal dengan korban pada bulan Juni melalui Medsos Tik-Tok hingga menjalin hubungan asmara selama enam bulan,” terang Budi.

“Dan pada tanggal 28 November, tersangka menginap di hotel, kemudian janjian dengan korban pada tanggal 30 November pukul 18.30 WIB untuk bertemu, dan sempat berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 3 kali,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.