DEPOK, Revolusinews.com – Fenomena musiman praktik busuk dugaan keberpihakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota masih menjadi masalah utama menjelang Pilkada di Kota Depok. Hal ini dari banyaknya laporan yang masuk melalui media sosial Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok maupun dari sejumlah sumber, termasuk pernyataan dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Depok, Sulastio yang memberikan pernyataannya tentang laporan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, kepada Revolusi News (RNews) pada Senin (14/10/2024), Peneliti Research Public Policy And Human Right (Right), Septian Haditama mengatakan, bahwa seharusnya di dalam Pasal 9 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, ASN wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik. Apabila terbukti melanggar tindakan tegas berupa pemecatan dan yang terberat ialah hukuman pidana.
“Keputusan ini juga dikuatkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri untuk mempertegas hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai. Akan tetapi, dugaan netralitas keberpihakan oknum ASN dalam Pilkada Kota Depok sangatlah sulit untuk dicegah, karena diduga mereka secara langsung terikat kontrak politik terutama pada jabatan yang diduduki untuk keberlangsungan jabatan kedepannya,” ungkap Septian.
Septian juga mengungkapkan, apabila hal tersebut terjadi akan berdampak memperkuat kemungkinan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota akan sulit untuk dikalahkan mengingat oknum ASN menjadi kekuatan stragis di masing-masing wilayahnya.
Menurutnya, netralitas ASN tentu saja akan memberikan dampak langsung pada praktik money politik. Sebab, mereka memiliki sumber daya dan modal untuk menggerakkan masyarakat dalam kegiatan-kegiatan sosial ditambah rata-rata pandangan umum masyarakat masih menganggap praktik money politik sebagai hal yang lumrah atau bisa disebut tidak ada uang tidak memilih.
“Hal ini akan menjadi masalah serius jika Bawaslu Kota Depok membiarkan praktik busuk itu terjadi, karena Bawaslu Kota Depok dalam fungsi dan tugasnya seharusnya bertindak responsif dalam menanggapi laporan dugaan praktik netralitas oknum ASN dan money politik, bukan menunggu laporan yang masuk, tapi menjemput bola mendatangi langsung ke tempat kejadian karena itu sudah menjadi kewajiban tugasnya,” tegas Septian.
“Kita sebagai masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk mengawal jalannya pemilihan kepala daerah agar berjalan dengan mengutamakan kejujuran dan persaingan yang sehat agar masyarakat juga terdidik untuk cerdas dalam memilih bukan memilih karena tekanan sosial dan uang sesaat,” tutupnya.