CILACAP, Revolusinews.com – Jurnalis Banyumas TV yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Ramyana mendapat pelarangan atau dihalangi oleh oknum petugas Dermaga Wijayapura untuk mengambil gambar saat meliput pemindahan Narapidana (Napi) dari Banten dan Jawa Timur (Jatim) ke Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah Kamis (14/11/2024).
Kepada wartawan, Ramyana mengatakan, bahwa dirinya diundang resmi untuk meliput pemindahan Napi di Dermaga Wijayapura oleh pihak Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Nusakambangan. Dalam undangan rencana pemindahan dilaksanakan pukul 11.00 WIB, namun diajukan menjadi pukul 09.00 WIB.
“Takut ketinggalan, saya datang lebih awal yakni sekitar pukul 08.30 WIB. Sesampai di lokasi, saya mendapati area tersebut sudah tertutup, sementara akses pintu sudah terkunci,” katanya.
Ramyana menambahkan, bahwa ia sudah meminta ijin untuk masuk, namun ditolak oleh oknum petugas, dan sehingga ia terpaksa mengambil gambar dari area luar dermaga.
“Petugas yang di lokasi melarang saya mengambil gambar, dan saya disuruh menghapus rekaman yang telah saya ambil, bahkan petugas mengambil kamera yang sedang digunakan,” jelasnya.
“Saya disuruh menghapus hasil liputan oleh petugas, dan saat itu saya berusaha menghapus sendiri, namun saya tidak bisa menghapus, sehingga kamera saya diminta petugas dermaga sambil berkata agar, kamera bisa diambil ke Pak Ari,” tutur Ramyana.
Ia sudah ikuti semua kemauan oknum petugas, karena kamera mau digunakan untuk wawancara, maka ia pun menemui dan bergegas medatangi nama petugas yang dimaksud menuju lantai 2 dermaga.
“Di sana saya bertemu 4 orang petugas yang saya rasa mereka kurang mengenakan dalam memperlakukan saya. Bahkan disana, petugas menggurui saya terkait profesi tentang jurnalis,” ungkap Ramayana dengan raut muka kecewa.
Rusmono Ketua Paguyuban Wartawan (PW) ‘Ngeneh Ngopi’ yang berkantor di Jalan Juanda, sangat menyayangkan tindakan petugas yang dianggap berlebihan dalam melakukan tindakan terhadap jurnalis yang sedang melakukan aktivitas peliputan. Menurutnya tindakan tersebut mencerminkan sikap yang tidak menghargai kebebasan pers dan tugas jurnalis dalam meliput peristiwa secara independen.
“Sangat disayangkan jika petugas yang seharusnya bisa bekerjasama dengan wartawan, justru melarang, menghalangi apalagi meminta kamera wartawan saat sedang bertugas. Apalagi ia bertugas atas undangan, dan ia pun sudah meminta maaf saat dinilai salah oleh petugas,” ucapnya.
Rusmono menegaskan, bahwa menghalang halangi tugas jurnalis itu melanggar Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers. “Untuk memastikan perlindungan kebebasan pers, kami akan mengawal dan mendampingi jurnalis terkait hal ini,” tegas Rusmono.
“Dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 tahun 1999 disebutkan, bahwa dimana menghalangi wartawan dalam rangka melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tutupnya.