Panwaslu Gabuswetan Gelar Persiapan Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

img 20231207 wa0015

INDRAMAYURevolusinews.com – Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gabuswetan menggelar konferensi pers persiapan pengawasan kampanye Pemilu 2024 bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gabuswetan Desa Gabus Kulon Blok Saradan Nomor 11 RT 01 RW 01 Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat pada Kamis (7/12/2023)

Pada kesempatan itu, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Gabuswetan menjelaskan kinerja dan hasil pengawasan serta menyampaikan informasi-informasi penting agar diketahui masyarakat melalui media massa baik cetak maupun elektronik.

Di hadapan para wartawan dan pegiat media sosial, Ketua Panwaslu Kecamatan Gabuswetan Abdul Kodir mengatakan, Panwaslu mengumpulkan seluruh jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam rangka kesiapsiagaan pengawasan di masa kampanye yang dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

“Persiapan khusus menjelang tahapan kampanye telah dilakukan Panwaslu Kecamatan Gabuswetan melalui bimbingan dan rapat kerja teknis, dimana Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) diberikan pengetahuan terkait aturan, pemetaan kerawanan sampai dengan rencana strategis pengawasan kampanye. Selain itu, Panwaslu Kecamatan Gabuswetan telah memberikan simulasi penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu hingga memfasilitasi alat kerja pengawasan,” ujar Abdul Kodir.

Dikatakannya, bahwa pada tahapan kampanye merupakan tahapan yang biasanya sering terjadi pelanggaran. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk berani melapor jika menemukan adanya dugaan pelanggaran selama masa kampanye.

Untuk cara bagaimana tindakan pencegahan yang dilakukan oleh Panwaslu ditingkat Kecamatan terkait netralitas ASN, pihaknya selama ini sudah melakukan tindakan pencegahan dengan berkirim surat kepada seluruh instansi di wilayah kerja kecamatan Gabuswetan terkait dengan netralitas ASN tersebut.

“Selama tahapan Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan Gabuswetan belum menemukan adanya pelanggaran, namun Panwaslu Kecamatan Gabuswetan siap menerima dan menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran pada masa kampanye,” kata Abdul Kodir.

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) yang juga penanggung jawab dalam tahapan kampanye pemilu serentak tahun 2024, Ahmad Tio Fauzi mengatakan, terkait dengan tindakan pencegahan terhadap netralitas ASN ini selain berkirim surat, Pengawas Keluharan/Desa akan selalu memberikan tindakan pencegahan kepada ASN di kegiatan kampanye untuk tidak ikut serta berperan aktif dalam kegiatan Kampanye tersebut.

“Artinya pengawas nanti akan memberikan pencegahan secara lisan kemudian pengawas akan menuangkan tindakan pencegahan tersebut kedalam laporan hasil pengawasannya,” tutup Ahmad Tio Fauzi.

No More Posts Available.

No more pages to load.