TANGERANG, Revolusinews.com – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi sorotan dalam aksi Forum Persatuan Rakyat Benda (FPRB) bersama perwakilan ahli waris Benteng Bin Mana di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Jumat (18/9/2026).
Dalam OTT pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan 17 orang. Di antara pihak yang diamankan terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. KPK juga kemudian menyatakan telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, hingga saat ini tidak ada keterangan resmi dari KPK yang menyatakan perkara OTT tersebut berkaitan dengan persoalan tanah Benteng Bin Mana.
Karena itu, FPRB menempatkan persoalan tersebut sebagai momentum untuk mendorong transparansi dan pemeriksaan administrasi pertanahan, bukan sebagai tuduhan bahwa sengketa tanah Benteng Bin Mana merupakan bagian dari perkara OTT KPK
Korlap sekaligus orator aksi, Thorikarfansyah, mengatakan pihaknya tidak mengaitkan secara langsung persoalan tanah Benteng Bin Mana dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
“Kami tidak mengatakan persoalan tanah Benteng Bin Mana ini bagian dari perkara OTT KPK. Itu harus dibuktikan dengan penyelidikan. Tetapi OTT ini membuka mata kita bahwa persoalan tata kelola pertanahan tidak boleh hanya dijawab dengan kalimat semua sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
Menurut dia, prosedur administrasi pertanahan harus dapat diuji melalui dokumen dan proses yang jelas.
“Prosedur itu harus bisa diuji, dokumennya harus bisa diperiksa, dan prosesnya harus bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
FPRB meminta BPN Kota Tangerang membuka dan memeriksa warkah serta menelusuri riwayat hak atas tanah yang mereka persoalkan.
“Kalau memang tidak ada masalah, buka prosesnya. Jangan takut terhadap pemeriksaan. Kami meminta warkah diperiksa, riwayat hak ditelusuri, proses serah terima diperiksa, pihak yang menyerahkan dan menerima diperiksa,” tegas Thorikarfansyah.
Menurutnya, yang dipersoalkan bukan semata-mata keberadaan sebuah sertifikat, melainkan bagaimana hak atas tanah tersebut dapat beralih dan kemudian tercatat dalam administrasi pertanahan.
Dalam aksi tersebut, FPRB juga mempertanyakan riwayat tanah yang disebut berkaitan dengan Pasum yang kini menjadi Alun-Alun Benda serta rumah tua peninggalan Haji Benteng Bin Mana.
“Hari ini kami bertanya, bagaimana proses serah terima hak atas tanah yang menjadi Pasum dan sekarang menjadi Alun-Alun Benda? Bagaimana pula status dan riwayat rumah tua peninggalan Haji Benteng Bin Mana?” kata Thorikarfansyah.
“Siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, apa dasar hukumnya, dan dokumen apa yang digunakan? Semua pertanyaan itu harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan,” lanjutnya.
FPRB meminta persoalan tersebut diperiksa berdasarkan dokumen resmi dan riwayat administrasi pertanahan, sehingga tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Desakan serupa disampaikan Bung Bibir. Ia meminta BPN tidak berhenti pada penjelasan normatif mengenai prosedur pertanahan.
“Kami tidak meminta BPN menghakimi siapa pun. Kami meminta BPN membuka dan memeriksa warkah. Kalau dokumennya benar, tunjukkan dasar prosesnya. Kalau ada kekeliruan, katakan ada kekeliruan. Kalau ada kejanggalan, lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi administrasi menjadi penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai dasar suatu peralihan hak.






