Pelaku Tawuran Akibatkan Korban Jiwa, 17 Pelaku Dibekuk Polresta Bogor

oleh -338 Dilihat
img 20240620 wa0001

BOGOR, Revolusinews.com – Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap 17 pelaku tawuran di wilayahnya yang menimbulkan adanya korban dengan luka berat dan meninggal dunia.

Dalam konferensi persnya, Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kompol Lutfi Olot Gigantara mengungkapkan 17 pelaku ditangkap atas dua peristiwa yang berbeda. Rabu, (19/6/2024).

img 20240620 wa0000

Dalam Peristiwa Pertama, Lutfi mengatakan terjadi di Jl. Soleh Iskandar Kelurahan Kayumanis, (11 /6/2024) melibatkan 12 Pelajar SMA, Dari peristiwa tersebut orang meninggal dunia dan satu orang luka berat karena sabetan sejam.

“Pelaku ditangkap di tempat yang berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, ada di tempat tinggal, saudaranya dan warung dekat sekolah, dan para pelajar dari pihak korban dan pelaku berasal dari dua SMA yang berbeda. Kedua belah pihak telah membuat perjanjian bertemu melalui media sosial.

Melalui Instagram sebelumnya mereka sudah merencanakan untuk janjian di TKP sambil membawa sejumlah senjata tajam untuk saling melukai satu sama lain,” jelas Lutfi.

Dan perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto 80 Ayat 3 UU tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 15 tahun. Selanjutnya Pasal 358 KUHP dan UU Darurat Pasal 2 Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara itu, pada hari yang sama pada (11/6/2024), juga terjadi tawuran hingga korban meninggal dunia di Jl. Tumenggung Wiradireja Kelurahan Cimahpar.

Melalui grup WhatsApp lewat korban, Para pelaku telah membuat perjanjian. Dalam peristiwa ini, lima orang warga Kota Bogor  terlibat,” imbuhnya

Yang di lakukan oleh mereka, Aksi tindak penganiayaan karena adanya informasi bahwa korban bersama rekannya akan melakukan aksi penyerangan ke tempat dimana mereka berada,” ucapnya.

Atas perbuatannya,Para pelaku dijerat dengan UU Darurat dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHP jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 355 Ayat 2, dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.