CIAMIS, Revolusinews.com – Camat Cisaga S.STP, MM melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kepel Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis dilaksanakan di Aula Desa, Jum’at 24/04/2026.
Pelantikan PAW BPD ini dilakukan sebagai pengganti anggota BPD Omay Rohman yang telah meninggal dunia. Sebagai lembaga yang berperan penting dalam pengambilan kebijakan di tingkat desa, keberadaan BPD sangat diperlukan untuk mewakili suara masyarakat dalam pembangunan desa.
Pelantikan di pimpin langsung oleh camat Cisaga Aman S STP.,MM atas nama Bupati Ciamis H Herdiat di hadiri camat Cisaga beserta jajaran, kepala Desa Kepel beserta perangkat, ketua PABPDSI kec Cisaga Darsu beserta anggota, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh Agama ,tokoh Masyarakat serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya Camat Cisaga mengatakan Kegiatan sesuai dengan Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD pada paragrap 5 tentang pengisian Anggota BPD Antar Waktu pasal 22 (1) anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan calon anggota BPD nomor berikutnya.
“Tentunya saya sampaikan selamat kepada saudara UU Eliana yang telah dilantik menjadi anggota BPD periode 2019 – 2027, ini mengandung arti saudara menjadi Anggota BPD berakhir pada tahun 2027, tentu dengan kehadirannya bisa memberikan kontribusi lebih kepada BPD khususnya dan kepada Desa serta Masyarakat desa Kepel pada umumnya.” tuturnya.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya,pembacaan ayat suci Al-Qur’an, Pengambilan Sumpah jabatan, Penetapan, Penanda Tanganan, penyerahan berkas anggota BPD baru, Sambutan Camat Cisaga dan diakhiri dengan do’a penutup. Selama kegiatan berjalan lancar.










