LEBAK,Revolusinews.com – Sebagaimana diketahui Perum Perhutani Banten melalui BKPH Bayah telah mengeluarkan surat resmi penyetopan sementara kegiatan PLTMH di kawasan hutan RPH Ciherang di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Larangan tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 027/058.2/Byh-Btn/DRJB-26 tertanggal 6 Juni 2026 yang ditandatangani Luckyta Sakagiri selaku kepala BKPH Bayah. Surat larangan ditujukan kepada PT Gilang Hidro Lestari (PT GHL) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE).

Namun, larangan dari pihak Perum Perhutani BKPH Bayah tersebut tidak digubris oleh PT GHL dan PT NKE dan masih terus melaksanakan kegiatan pembangunan di area perhutani Cikamunding.

Dari temuan Investigasi tim media PWI Pokja Lebak Selatan pada Rabu (24/06) dilapangan, tampak alat berat milik PT NKE masih melakukan kegiatan di lokasi bendungan dan masih menggunakan material batu belah untuk pembangunan di area perhutani.
PT. NKE Menghindari Konfirmasi Awak Media
Untuk mendapat penjelasan, tim investigasi media PWI Pokja Lebak Selatan berusaha umenghubungi pihak PT NKE Adi Syarip Hidayat via WhatsApp, dan meminta waktu bisa bertemu untuk melakukan konfirmasi.
“Saya sedang meeting,” kata Adi, Rabu (24/6/2026)
Selanjutnya, tim Media PWI Pokja Lebak Selatan, coba mendatangi kantor PT NKE dan meminta izin kepada salah satu staf untuk bertemu dengan Adi Syarif Hidayat selaku penanggung jawab kegiatan PT NKE di Proyek PLTMH Cikamunding.
“Pak Adi sedang keluar,” ujar staf PT NKE. Padahal 15 menit sebelumnya, Adi bilang lagi meeting.

PT. NKE Kangkangi Surat Penghentian Kegiatan dari Perum Perhutani
Kegiatan PT NKE terus berjalan tidak mengindahkan atau menggubris surat dari Perum Perhutani untuk penghentian kegiatan serta larangan penggunaan material batu di area Perum Perhutani sebelum kantongi ijin PPKH.
Sementara itu, saat tim investigasi media PWI Pokja Lebak Selatan menghubungi Asisten Perhutani Bayah Luckyta melalui sambungan telepon mengatakan bahwa pihak perhutani sudah turun ke lokasi dan telah mengeluarkan surat agar menghentikan kegiatan sementara di area perhutani Cikamunding sebelum memiliki izin PPKH.
“Pihak Perum Perhutani sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan sudah memberikan surat penghentian aktifitas. Namun sampai saat ini belum ada surat balasan ataupun PT NKE datang ke kantor kami untuk membuat klarifikasi,” ucap Asper Bayah Luckyta.
(red/tim investigasi PWI Lebak Selatan)






