Pembangunan Lapangan Padel di Kedoya Selatan Diduga Tanpa PBG Disorot

oleh -626 Dilihat
img 20251217 wa0071 11zon

JAKARTA, Revolusinews.com — Sebuah bangunan yang diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap berdiri kokoh dan hampir rampung di Jalan Pilar 2, RT 02 RW 03, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan bangunan berstruktur beton dan rangka besi tersebut telah mencapai sekitar 75 persen progres pembangunan. Ironisnya, tidak ditemukan papan informasi perizinan sebagaimana diwajibkan aturan, sementara aktivitas pembangunan terus berjalan tanpa hambatan berarti.

Bangunan yang disebut akan difungsikan sebagai lapangan olahraga padel ini menimbulkan tanda tanya besar, bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal fungsi pengawasan dan keberpihakan aparat terhadap aturan yang berlaku.

Mendirikan bangunan tanpa IMB yang kini bertransformasi menjadi PBG, merupakan pelanggaran hukum. Sanksinya tidak ringan, mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembongkaran, denda administratif, hingga sanksi pidana. Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 Pasal 14 ayat (1) yang mengamanatkan setiap pembangunan wajib mengantongi izin sebelum pekerjaan fisik dimulai.

Namun, pada kasus ini, regulasi tersebut seolah tak bertaji. Hingga berita ini disusun, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kebon Jeruk belum mengambil langkah konkret, meski pembangunan telah berlangsung cukup lama dan dilaporkan warga.

Upaya konfirmasi awak media kepada pihak Sudin Citata Kecamatan Kebon Jeruk melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon tidak mendapat respons. Saat mendatangi kantor secara langsung, salah satu petugas Citata, Subandi, tidak berada di tempat.

“pada saat kita kompirmasi dari seorang petugas citata yang ada di kantor yang ada di ruangan, pak Ari mengatakan nanti kita tindak Sudah ada itu, dan Ari juga bilang kalau tiang pedel itu satu hari sudah bisa berdiri ” ujar Ari tersebut, pada Rabu (17/12/2025).

Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap pembangunan yang disinyalir melanggar aturan.

Di lokasi proyek, seorang pekerja mengonfirmasi bahwa bangunan tersebut akan dijadikan sarana olahraga padel. Namun, ia mengaku tidak mengetahui legalitas perizinan bangunan.

“Kalau izin RT dan RW sudah ada. Soal izin lain saya tidak tahu. Saya hanya pekerja, urusan izin itu kontraktor,” ujarnya.

Pekerja tersebut menambahkan bahwa kontraktor hanya datang sekitar seminggu sekali, sementara pembangunan berjalan setiap hari.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas pembangunan yang berlangsung hingga larut malam dan mengganggu waktu istirahat.

“Sudah ada warga yang protes karena kerja sampai malam. Bahkan saya dengar ada dugaan warga menerima uang Rp200 ribu, meski itu baru dugaan. Tapi yang jelas bangunan ini diduga tidak punya izin,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga mendesak agar pemerintah tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. “Kalau warga kecil cepat ditertibkan, kenapa bangunan besar seperti ini dibiarkan?” ujarnya dengan nada kesal.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran perizinan bangunan di Jakarta Barat. Warga mendesak Pemprov DKI Jakarta melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja Sudin Citata Kecamatan Kebon Jeruk serta segera menghentikan pembangunan hingga legalitasnya dipastikan.

Jika terbukti melanggar, publik menuntut penindakan tegas tanpa kompromi, demi menjaga keadilan, kepastian hukum, dan ketertiban tata ruang ibu kota.

No More Posts Available.

No more pages to load.