Pembangunan Menara Tower Di Desa Sujung Diduga Belum Memenuhi Syarat Izin

oleh -86 Dilihat
img 20250218 wa0125

SERANG,Revolusinews.com – Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi- Nusantara (LSM KPK) Perwakilan Banten menyangkan surat audiensi perihal pembangunan menara Tower PT. Centratama Menara Tower di Kampung Sipon RT. O04 RW.002 Desa Sujung Kecamatan Tirtayasa yang selama ini sebagian warga menolak serta perwakilan warga sudah memberikan surat ke Kecamatan Tirtayasa tapi tidak di Respon oleh Camat Tirtayasa dan diduga berpihak ke Kepala Desa Sujung.

Padahal Surat Izinya diduga belum lengkap, tapi tetap diaksanakan. Diduga kurang ketelitian pihak Camat Tirtayasa. pasalnya Tanah untuk Pembangunan Menara Tower Tersebut Milik kepala desa Sujung.

img 20250218 wa0123

Aminudin” ketua LSM KPK- Nusantara Perwakilan Banten dan juga Koord. Koalisi Lembaga Banten Bersatu mengatakan” kami melayangkan surat Audensi Ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Serang. Untuk menanyakan syarat kelengkapan Izin pada Pembangunan Menara Tower PT Centratama Menara Indonesia. Kalau belum memenuhi syarat izin segera di stop pekerjaannya. Dan kami minta kepada Kecamatan Tirtayasa untuk menertibkan pembangunan Menara Tower tersebut kalau belum memenuhi syarat izinya.

Lanjut Aminudin. Kami minta kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang dan Dinas PUPR Kabupaten Serang untuk segera kelokasi pembangunan Menara Tower yang berlokasi di Kampung Sipon RT.004 RW.002 Desa Sujung Kecamatan Tirtayasa tersebut. Jangan sampai pengusaha dari luar terus berani melakukan tindakan yang merugikan masyarakat Kabupaten Serang terus menerus.

Apalagi warga setempat ada yang menolaknya. Dan bila surat audiensi tidak ada respon kami terpaksa akan mengadakan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Serang dan Kantor DPRD Kabupaten Serang. Yang mana ada dugaan kelalaian dari pihak Kecamatan Tirtayasa, harusnya memeriksa persyaratan izinya sebelum membuat Surat PBG Menara Tower dan Instansi penegak Perda Kabupaten Serang.

Sebagaimana hasil konfirmasi tim media dan LSM ke Camat Tirtayasa dengan mengeluarkan surat rekomendasi PBG Menara tower, menjawab, “intinya Kecamatan mengeluarkan surat rekomendasi itu dasarnya rekomendasi dari Desa”.(red)