Pemdes dan BPD Desa Klareyan Gelar Rapat Musdesus 2025

oleh -127 Dilihat
img 20250110 wa0009 11zon
Rapat Musdesus hadir Ketua BPD, RT, RW tokoh masyarakat digelar di Pendopo Kantor Desa Klareyan, Jumat (10/1/2025) mulai pukul 1,00 WIB s/d selesai. (Dok. Rae Kusnanto)

PEMALANG, Revolusinews.com- Pemerintah Desa Klareyan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau calon KPM, Jumat (10/1/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pemerintahan Kecamatan Petarukan dan perangkat desa, tokoh masyarakat, RT/RW, serta pihak-pihak terkait lainnya dilibatkan untuk melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima manfaat. Hal ini dilakukan agar proses penentuan KPM berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan asas keadilan.

Menurut Wiharnyo Kepala Desa Klareyan, alokasi Dana Desa (DD) tahun ini mengalami penurunan, yang berdampak pada pengurangan jumlah anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Hal ini juga menyebabkan berkurangnya jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima BLT.

Penurunan ini kemungkinan disebabkan oleh perubahan kebijakan alokasi Dana Desa di tingkat pusat, yang diarahkan untuk kebutuhan prioritas lain, seperti pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, dan program lainnya sesuai dengan kebijakan pemerintah, tuturnya.

Kepala desa menyampaikan bahwa meskipun anggaran BLT menurun, pihaknya tetap berupaya agar bantuan tersebut disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan, tandas Wiharnyo.

Lebih lanjut Wiharnyo mengatakan, melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), proses seleksi KPM dilakukan secara hati-hati dan transparan, berdasarkan data yang valid dan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Wiharnyo, menjelaskan bahwa calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD). Hal ini karena mereka sudah masuk dalam program bantuan sosial lain yang dikelola oleh pemerintah, sehingga tidak diperkenankan menerima bantuan ganda, Pungkasnya.