Desa Mekar Baru Diduga Potong Bansos Hak Rakyat, Kades Bungkam

oleh -31 Dilihat
oleh
img 20260610 wa0031

SERANG, Revolusinews.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemotongan hak rakyat miskin kembali mencoreng komitmen pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial. Program Bantuan Pangan (Bansos Pangan) dari Badan Pangan Nasional melalui Perum Bulog diduga kuat menjadi ajang “bancakan” oleh oknum Kepala Desa Mekar Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Paket bansos yang seharusnya dialokasikan sekaligus untuk dua bulan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng diduga dipangkas secara sepihak. Fakta di lapangan menunjukkan warga penerima manfaat hanya gigit jari setelah menerima 10 kilogram beras dan 1 liter minyak goreng pada Rabu (10/06/2026).

Praktik “kebiri” hak rakyat ini dibongkar oleh sejumlah warga setempat diantaranya Mawar (bukan nama sebenarnya), salah satu warga Desa Mekar Baru yang membeberkan ketimpangan di desanya kepada awak media.

“Saya cuma dapat beras 1 karung (10 kg) dan minyak 1 liter. Padahal di desa lain, warga dapat penuh 2 karung beras (20 kg) dan 4 liter minyak goreng. Kenapa di desa kami dipotong?” cetus Mawar dengan nada kecewa.

img 20260610 wa0032
Bansos yang diterima oleh rakyat dari Desa Mekar Baru. (Dok. Wahyu Ceko RNews)

Menanggapi carut-marut dan dugaan penyelewengan ini, tokoh masyarakat sekaligus aktivis vokal, Nanang Jalak Petir angkat bicara dengan nada keras mengutuk tindakan aparat desa yang tega mengambil keuntungan di atas penderitaan warga miskin.

“Ini bukan sekadar administrasi yang keliru, ini adalah dugaan perampokan hak rakyat kecil secara terang-terangan! Jaksa dan Polisi jangan tutup mata. Tangkap dan periksa oknum Kepala Desa Mekar Baru beserta jajarannya yang terlibat. Jangan biarkan urusan perut rakyat dijadikan ladang korupsi!” tegas Nanang Jalak Petir.

Tindakan dugaan pemotongan bansos ini bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan kejahatan pidana berat. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, tindakan oknum pemerintah desa tersebut dapat dijerat dengan pasal berlapis:

1. Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, guna mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

2. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin:Pasal 43 ayat (1) secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan dana atau bantuan penanganan fakir miskin dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

4. Pasal 43 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Sikap Badan Publik (pemerintah desa) yang tidak transparan dan mengabaikan hak warga untuk tahu mengenai alokasi bantuan sosial dapat dikenakan sanksi pidana.

Masyarakat kini mendesak Inspektorat Kabupaten Serang, Dinas Sosial, serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan. Audit menyeluruh terhadap daftar penerima manfaat dan logistik bansos di Desa Mekar Baru harus segera dilakukan demi tegaknya keadilan bagi warga miskin.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai pemotongan bansos tersebut, Kepala Desa Mekar Baru, Abdul Hamid memilih bungkam karena enggan memberikan penjelasan seolah menghindar dengan hanya menjawab sedang di Hotel Aston dan mengarahkan  ke desa untuk monitoring sehingga berita ini ditayangkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.