SERANG, Revolusinews.com – Integritas lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Serang kembali tercoreng oleh dugaan praktik “dua kaki” oknum anggotanya yang nekat merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik (Parpol) demi meraup insentif bulanan.
Adanya hal tersebut, seorang warga Desa Cireundeu, Nanang Samsudin secara resmi melayangkan surat Laporan Pengaduan (Lapdu) bernomor 024/LAPDU/K.ETIK/SRG/V/2026 langsung ke meja Bupati Serang pada Jumat (22/5/2026). Laporan ini membongkar dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Oman Faturahman, anggota BPD Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
“Saya bisa pastikan Oman Faturahman, sejak bulan Maret tahun 2025 sampai sekarang Mei 2026, masih berstatus aktif sebagai anggota BPD Desa Cireundeu. Hal tersebut terbukti dengan fakta masih diterimanya honor insentif BPD dari Anggaran Dana Desa (ADD) oleh Oman setiap bulannya,” tegas Nanang kepada awak media RNews.
Menurutnya, tindakan Oman Faturahman yang diduga aktif menjadi pengurus partai politik sekaligus menikmati fasilitas negara dinilai sebagai pembangkangan hukum yang nyata.
Lebih lanjut Nanang merincikan, bahwa praktik lancung ini jelas menabrak benteng regulasi yang mengatur netralitas dan profesionalisme aparatur desa, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa). Aturan ini mengharamkan dengan tegas anggota BPD terlibat dalam kepengurusan partai politik demi menjaga objektivitas fungsi pengawasan desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Regulasi ini secara eksplisit melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Pelanggaran terhadap pasal ini sanksinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat.
“Larangan ini bersifat mutlak untuk mencegah konflik kepentingan. Anggota BPD seharusnya mengawasi kinerja kepala desa demi kepentingan warga, bukan sibuk mengurus agenda politik praktis golongan tertentu,” tegas Nanang.
Ironisme ini kian menyengat karena dugaan pelanggaran dibiarkan berlarut-larut selama lebih dari satu tahun. Berdasarkan bukti yang dikantongi pelapor, Oman Faturahman diduga kuat masih aktif menerima honorarium yang bersumber dari uang rakyat.
Runtuhnya Pengawasan Camat dan Pemkab Kasus ini melempar kritik tajam langsung ke muka Pemerintah Kecamatan Petir dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang. Bagaimana mungkin sebuah pelanggaran kasat mata yang berlangsung lebih dari setahun bisa lolos dari radar pengawasan?
Pembiaran ini memicu pertanyaan liar di tengah masyarakat apakah ada unsur kesengajaan, ataukah instansi terkait memang buta dan tuli terhadap kondisi di lapangan? Camat selaku pembina desa dinilai gagal total dalam menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi.
Kasus ini kini menggelinding panas ke pendopo Kabupaten Serang. Publik kini menunggu taring dan keberanian Bupati Serang dalam menegakkan supremasi hukum di tingkat desa. Jika laporan ini diabaikan, maka pemerintah daerah sama saja memelihara praktik nepotisme, pemborosan anggaran negara untuk pelanggar hukum, dan menciptakan preseden buruk bagi demokrasi di Kabupaten Serang. Sudah saatnya tindakan tegas diambil copot oknum pelanggar aturan, dan kembalikan marwah BPD ke jalur yang bersih.











