Dugaan Penyelewengan Dana BOS SDN 4 Kendaldoyong Dilaporkan, APH Diharapkan Telusuri

oleh -13 Dilihat
img 20260714 wa0010

PEMALANG, Revolusinews.com- Berdasarkan dokumen laporan dugaan tindak pidana maladministrasi dan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disampaikan sumber berinisial (HK) ke Kejaksaan Negeri Pemalang pada 2026, muncul sejumlah poin penggunaan anggaran yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

Hasil penelusuran dokumen menunjukkan SDN 4 Kendaldoyong, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, menerima Dana BOS dengan total lebih dari Rp1,48 miliar selama periode 2020 hingga 2025. Dana tersebut tercatat direalisasikan setiap tahun sesuai laporan administrasi sekolah.

Beberapa komponen belanja kini menjadi perhatian karena dinilai memerlukan klarifikasi guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu komponen yang menjadi sorotan adalah penggunaan daya dan jasa pada masa pendemi dan belanja administrasi sekolah pada masa pandemi Covid-19, khususnya tahun 2021 hingga 2022. Pada periode tersebut kegiatan belajar mengajar berlangsung secara daring maupun terbatas sehingga penggunaan sejumlah kebutuhan administrasi dinilai perlu diverifikasi kembali.

Menurut sumber (HK), komponen seperti alat tulis kantor (ATK), tinta printer, map, dan kebutuhan administrasi lainnya diduga tetap dianggarkan dalam Dana BOS saat aktivitas sekolah masih dibatasi. Oleh karena itu, ia berharap dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, bukti belanja, laporan kegiatan, hingga LPJ sebagai bagian dari proses audit.

Selain administrasi sekolah, komponen pemeliharaan sarana dan prasarana juga menjadi perhatian. Dugaan yang berkembang berkaitan dengan kemungkinan penggunaan anggaran yang perlu dicocokkan kembali dengan ketentuan petunjuk teknis (Juknis) Dana BOS, sehingga memerlukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Sementara itu, hasil konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Supaat, melalui sambungan WhatsApp pada Selasa (14/7) siang pukul 13,09 menyebutkan persoalan tersebut telah difasilitasi penyelesaiannya di tingkat dinas. Dalam komunikasi singkat, ia mengatakan bahwa pihak sekolah bersama pejabat terkait telah dipanggil untuk memberikan penjelasan.

Secara terpisah, Koordinator Wilayah (KWK) Petarukan menyampaikan bahwa persoalan tersebut tadi sore telah dimediasi bersama Kasi SD, kepala sekolah, dan bendahara sekolah di Dinas Pendidikan. Ia juga menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan serta pertanggungjawaban Dana BOS berada pada satuan pendidikan dan dilaporkan kepada dinas sesuai mekanisme yang berlaku.

Sumber berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum. Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi masih berupa dugaan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

No More Posts Available.

No more pages to load.