Pemdes, Pemerintah Kecamatan, APH “Tutup Mata” Penjualan Miras di Cikeusal Serang

oleh -770 Dilihat
oleh
img 20260504 wa0011
Toko penjual Miras berkedok Jamu Tradisional Sido Muncul yang berlokasi di Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten. (Dok. Sardi Jalu RNews)

SERANG, Revolusinews.com – Penjualan barang terlarang berupa minuman keras (Miras) di Cikeusal terkesan bebas di Toko Jamu Tradisional Sido Muncul yang berlokasi di simpang Jalan Raya Penghubung Cikeusal-Petir dekat Kantor Desa Sukaraja dan Polsek Cikeusal Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.

Dari toko yang berkedok jual jamu tradisional tersebut, seorang pria muda bernama Panji dengan santai sambil menyodorkan Miras yang sudah terbungkus rapih kepada pembeli. Meski terlarang, transaksi ilegal itu berjalan dengan lancar menunjukkan kegiatannya sudah biasa dan lumrah.

Adanya penjualan Miras di Cikeusal dengan bebas di toko jamu tersebut, dari tingkat Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaraja, Pemerintah Kecamatan Cikeusal, Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dan jajaran lainnya diduga mengabaikan dan terkesan tutup mata.

Hal ini menjadi keresahan, keluh kesah dan perbincangan di kalangan masyarakat setempat mengisyaratkan adanya dugaan beking kuat di belakangnya yang mencurigai praktik ini tidak mungkin berlangsung masif tanpa dukungan dari oknum tertentu.

Pantauan di lapangan pada Minggu (4/5/2026) menunjukan penjualan Miras Miras di Cikeusal tersebut cukup mudah dibeli untuk semua kalangan termasuk remaja.

“Sudah sering terkena razia oleh Kepolisian setempat dan Satpol-PP tetap saja penjual Miras itu masih beroperasi. Seperti hukum tidak berarti untuknya, atau mungkin mereka para pelindung masyarakat sudah masuk angin sehingga hukum tidak lagi berdiri tegak sebagaimana mestinya, sehingga para orang tua sangat cemas dan was-was akan nasib anak kedepannya,” sindir seorang warga Cikeusal.

Sementara itu, salah satu tokoh di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang yang enggan disebutkan namanya inisial Kabayan mengaku prihatin dengan semakin maraknya peredaran Miras di wilayahnya. Penjual barang haram itu sangat jelas terlihat oleh mata secara bebas dan bukan rahasia umum lagi.

“Aneh tapi nyata, lapak jualannya sangat terlihat jelas, bahkan dengan Kantor Desa dan Polsek sangat dekat jaraknya. Apa memang dibiarkan atau mungkin mereka tidak tahu,” ungkap Kabayan dengan penuh tanda tanya besar.

“Kami meminta kepada Pemerintah Desa Sukaraja, Camat Cikeusal dan Polsek Cikeusal agar menindak tegas penjualan Miras di Cikeusal berkedok jamu tradisional itu, dengan harapan hukum bisa berdiri tegak lurus dan masa depan generasi muda cikeusal bisa di selamatkan dari racun masyarakat,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.