Dinilai Pencemaran Nama Baik, Akun Facebook Putra Papua Dilaporkan ke Polda Papua

oleh -9 Dilihat
oleh
img 20260805 wa0007 11zon

JAYAPURA, Revolusinews.com — Wartawan Stevanus Dumbon didampingi oleh Advokat Emma Wanggai, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice & Peace resmi melaporkan pemilik akun Facebook bernama ‘Putra Papua’ ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang berawal dari diskusi mengenai sejarah asal-usul masyarakat Sentani di media sosial Facebook.

Pelaporan tersebut resmi diterima kepolisian yang dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/113/VIII/2026/SPKT/Polda Papua tertanggal 4 Agustus 2026.

Kasus ini bermula ketika terjadi ruang diskusi publik di media sosial Facebook yang membahas sejarah dan asal-usul masyarakat Sentani. Namun, diskusi tersebut memanas ketika akun ‘Putra Papua’ melayangkan komentar yang dinilai menyimpang dari topik pembahasan.

Akun tersebut diduga kuat mengunggah tulisan yang memuat penghinaan, umpatan, serta tuduhan mendasar yang merusak kehormatan dan nama baik pelapor.

“Setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya,” tegas Emma Wanggai, S.H., selaku pendamping hukum pelapor dari LBH Papua Justice & Peace, Rabu (5/8/2026).

Emma menambahkan, pihak LBH Papua Justice & Peace menaruh harapan penuh pada jajaran penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Papua untuk menangani kasus ini secara transparan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Papua mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Meski demikian, LBH Papua Justice & Peace menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Laporan yang dilayangkan merupakan langkah awal dari proses hukum formal untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut.

Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.