PEMALANG, Revolusinews.com– Tim penyidik KPK terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pemalang. Sejumlah lokasi kembali menjadi sasaran penggeledahan untuk mencari dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada Jumat (31/7/2026), tim penyidik mendatangi kediaman Gus Haris di Desa Moga, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang. Penggeledahan berlangsung intensif setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menghebohkan publik.
Nama Gus Haris menjadi sorotan karena disebut sebagai orang dekat Bupati Anom Widiyantoro. Sosok yang dikenal aktif berdakwah melalui media sosial itu kini ikut terseret dalam pusaran penyidikan KPK.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengusutan dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pemalang. Penyidik juga menelusuri dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan jual beli jabatan.
Dari rumah tersebut, penyidik mengamankan tiga unit sepeda motor gede Harley-Davidson dan satu unit motor trail Honda CRF. Kendaraan-kendaraan itu dibawa KPK untuk kepentingan penyidikan sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Usai menyelesaikan penggeledahan di Moga, tim KPK langsung bergerak menuju Kantor Bupati Pemalang di pusat pemerintahan daerah. Penyidik kembali mencari dokumen penting serta barang bukti tambahan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Rangkaian penyidikan ini merupakan lanjutan dari OTT KPK pada 27–28 Juli 2026 yang menjaring puluhan pihak di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. KPK menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Anom Widiyantoro, Gus Haris, dan seorang oknum pegawai KPK berinisial DIS. Kasus tersebut mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang saling berkaitan.
Berdasarkan konstruksi perkara, penyidik menduga terjadi pemerasan terhadap kepala dinas dan kontraktor hingga terkumpul sekitar Rp1,98 miliar. Sebagian dana itu diduga digunakan untuk menyuap oknum pegawai KPK sebesar Rp1,2 miliar agar proses hukum dihentikan. Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai Rp1,2 miliar di sebuah rumah serta Rp451 juta yang ditemukan saat penangkapan di sebuah hotel di Jakarta.






