TANGERANG, Revolusinews.com – Mediasi terkait pertanahan yang berada di Kp. Sukadiri RT 003/RW 007 Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang terpaksa ditunda akibat salah satu pihak pemilik tanah sebelumya tidak dapat hadir memenuhi undangan Kepala Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, H. Nur Alam.
Mediasi yang diadakan di Kantor Desa Kramat pada Minggu (23/2/2025) dihadiri oleh Kepala Desa Kramat, H. Nur Alam, Binamas, Babinsa, Staf Desa Kramat, Mantan Sekdes Sukawali, warga yang saat ini telah membeli tanah dan telah memiliki dokumen kepemilikan serta Pihak Kuasa dari pemilik tanah namun pihak pemilik sebelumnya tidak hadir
Menurut Kades Kramat, H Nur Alam, pihak pemilik tanah sebelumya, yakni H. Maman, sudah diundang melalui surat tertulis, tetapi H. Maman Lukmanul Hakim tidak dapat hadir pada saat mediasi dikarenakan ada urusan pernikahan keluarganya dan untuk mediasi akan dijadwal ulang.
“Kami akan mengundang kembali H. Maman Lukmanul Hakim, untuk waktunya akan disesuaikan agar tidak menggangu aktivitas H. Maman, sehingga yang bersangkutan dapat hadir pada saat mediasi,” tutur H. Nur Alam.
Pemilik tanah saat ini, yakni Nursami (1.664 M2) dan Ami Bt Imang (2000 M2), yang didampingi keluarganya merasa kecewa dengan tidak hadirnya H. Maman yang merupakan ahli waris dari almarhum H. Bai Junaedi selaku pemilik tanah sebelumya yang saat ini berdasarkan keterangan surat terdaftar pada Buku Register PPATS Kecamatan Pakuhaji dan Dokumen Surat Akta Jual Beli bidang tanah yang berada di kampung Sukadiri, RT 003/RW 007 Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang telah dimiliki dan sudah atas nama Nursami dan Ami binti Imang
“Kami dari pihak pemilik tanah yang telah membeli tanah tersebut dari Maman Lukmanul hakim selaku ahli waris H. Bai dan telah punya surat dan dokumen yang ada dan sudah atas nama ibu saya, Nursami, meminta kepada Pak H. Nur Alam selaku Kepala Desa Kramat yang menjadi mediator atau perantara pada saat transaksi jual beli tanah yang berada di kampung Sukadiri, Desa Sukawali, untuk menjadwal ulang dan segera mengadakan mediasi ulang, agar permasalahan tanah ini cepat selesai, karena kami selaku pemilik tanah saat ini, sangat di rugikan, karena permasalahan ini sudah berjalan selama lebih kurang 6 tahun, kasihan ibu saya, Bu Nursami dan saudara saya, Bu Ami yang sudah membeli tanah tersebut, tapi ternyata tanahnya bermasalah, jadi mohon kepada Pak Kades untuk segera menjadwal ulang mediasi, agar masalah ini cepat selesai “, ujar salah satu anak kandung dari Nursami, saat di jumpai di kediamannya di wilayah Desa Kramat