PEMALANG, Revolusinews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mulai melirik skema alih daya atau outsourcing sebagai alternatif solusi dalam penataan tenaga non-ASN, seiring kebijakan nasional yang melarang penggunaan tenaga non-ASN mulai tahun 2026.
Kebijakan tersebut menuntut pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah strategis, mengingat masih banyak tenaga non-ASN yang selama ini menjadi penopang layanan publik di berbagai sektor pemerintahan.
Asisten III Administrasi Umum Setda Pemalang, Bagus Sutopo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat sekitar 902 tenaga non-ASN yang belum terserap melalui jalur CPNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.
Kondisi itu, menurutnya, memaksa Pemkab Pemalang mencari opsi lain agar roda pelayanan tetap berjalan tanpa melanggar regulasi. Salah satu langkah yang dinilai memungkinkan adalah melalui mekanisme outsourcing atau kerja sama jasa tenaga kerja.
“Mulai 2026, secara aturan tenaga non-ASN tidak lagi diperbolehkan. Pemerintah daerah harus realistis dan mencari jalan keluar bagi mereka yang belum masuk skema ASN,” ujar Bagus usai mengikuti Rapat Kerja Komisi A DPRD Pemalang, Kamis malam (15/1/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak bisa diseragamkan antar daerah. Setiap daerah memiliki kemampuan anggaran, kebutuhan layanan, dan pertimbangan teknis yang berbeda-beda, sehingga solusi yang diambil pun bervariasi.
Menanggapi anggapan minimnya koordinasi dengan DPRD, Bagus menegaskan bahwa pembahasan tenaga non-ASN telah dilakukan sejak tahap perencanaan APBD dan terus dikaji melalui forum-forum resmi bersama DPRD Pemalang. Saat ini, lanjut Bagus, kerja sama dengan pihak ketiga sudah mulai berjalan dan proses pendaftaran serta seleksi tenaga kerja tengah berlangsung. Meski demikian, Pemkab Pemalang memastikan kebijakan tersebut tetap terbuka untuk evaluasi sesuai dinamika pembahasan bersama legislatif.
Pemkab Pemalang menegaskan, setiap langkah yang diambil bertujuan memberikan ruang kerja bagi tenaga honorer non-ASN yang telah lama mengabdi, sekaligus memastikan kebijakan daerah tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












