Pengedar Sabu di Tangkap Sat Nakroba Polres Indramayu

oleh -1126 Dilihat
20230611 233332

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Sat Nakroba Polres Indramayu berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial SW (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi SH MAP membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“SW diamankan pada Kamis 8 Juni 2023, sekira pukul 17.35 WIB, di Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu,” kata AKP Otong Jubaedi SH MAP kepada awak media, Sabtu (10/6/2023).

Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sejumlah 2 (Dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 100,46 (Seratus koma empat enam) gram.

Ditambahakan AKP Otong Jubaedi SH MAP, selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 1 (Satu) buah kotak kacamata warna hitam berisi 5 (Lima) buah plastik klip bening, 1 (Satu) buah sedotan warna merah yang diruncingkan, uang tunai Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (Satu) unit timbangan digital warna hitam serta 1 (Satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam.

Dikatakannya, dari hasil interogasi terhadap tersangka SW menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara menerima titipan dari seseorang (DPO) untuk diperjualbelikan.

“Atas perbuatan tersangka ini kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku, sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun pidana,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.