SERANG, Revolusinews.com – Pelaksanaan proyek kontruksi rehabilitasi jaringan irigasi DI. Cisangu Bawah, yang di kerjakan oleh CV Neon Pasifik, berlokasi di Kp, Pasir Buluh Desa Bojong Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, diduga syarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kamis (23/10/2025).
Penelusuran awak media RnewsTV bersama LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang di lokasi kegiatan berbagai dugaan penyimpangan belanja modal barang material dan jasa maupun ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan kerangka acuan kerja dan rencana anggaran biaya sangat jelas terlihat.
Salah satu pekerja yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan, saat ini mereka sudah bekerja selama 5 hari dengan (Oh) sebesar Rp. 100 seratus ribu rupiah.

“Pekerjaan dinding di kerjakan selama selama 5 hari dengan upah harian sebesar Rp. 100 ribu rupiah,”ungkapnya
Menanggapi itu, Ketua LSM Abdi Gema Perak, Repiana, menilai sistem pengawasan dalam proyek tersebut tidak berjalan dengan koridor aturan.
“Lemahnya pengawasan menyebabkan terjadinya berbagai penyimpangan pada proyek itu, aggarannya mencapai Rp. 194 juta rupiah, di sayangkan material semen, besi dan batu cor komposisinya tidak ketemu,”ujar, Repiana
“Lihat batu yang digunakan untuk membuat coraan jenis batu beskos, begitupun teknik pengerjaan kontruksi tidak di keringkan dulu, lantai dasar tidak di berikan angkur untuk sambungan dinding beton dan jarak anyaman besi cukup renggang kisaran 20cm,”tegasnya
Dalam penutupnya, Repiana, menegaskan akan melayangkan surat ke dinas terkait dan BPK RI Perwakilan Banten agar proyek tersebut bisa menjadi perhatian serius.
“Melihat kondisi pengerjaan seperti ini, kental dengan dugaan (KKN), kami secara resmi akan bersurat ke dinas terkait dan BPK RI perwakilan Banten agar menindak tegas oknum pengusaha yang berbuat curang dan bisa merugikan uang negara,”pungkasnya
Sampai berita ini di tayangkan, pihak CV Neon Pasifik, belum bisa memberikan tanggapan apapun saat di konfirmasi melalui via WhatsApp.
Reporter: Wahyu






