Penyelesaian Pencurian HP di Polsek Kalideres Terapkan Restorative Justice

oleh -3499 Dilihat
oleh
img 20230107 wa0038

JAKARTA, Revolusinews.comPolsek Kalideres Jakarta Barat menerapkan restorative justice atau keadilan restorative dalam menyelesaikan kasus pencurian Handphone yang dialami oleh korban Selly (mahasiswi) warga Cengkareng Jakarta Barat pada Sabtu (31/12/2022).

Kejadian tersebut saat korban mengendarai sepeda motor memegang Hp kemudian dipepet oleh pelaku berinisial JAS yang berboncengan dengan pelaku lain inisial DP berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Namun saat korban lengah kemudian pelaku merampas HP milik korban dan seketika korban meneriaki “maling maling” yang selanjutnya kedua pelaku ditangkap diamankan ke Polsek Kalideres.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar mengatakan, saat melakukan penyidikan terhadap pelaku didapat keterangan bahwa kedua pelaku adalah pengamen yang nekat melakukan aksi perampasan HP lantaran terpaksa untuk memenuhi kebutuhan membeli susu anaknya yang masih bayi.

“Pelaku ini baru saja memiliki anak yang masih bayi namun untuk memenuhi kebutuhan membeli susu anaknya tidak sanggup maka terpaksa melakukan perampasan hp milik korban,” ujar Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).

Akp Syafri Wasdar menjelaskan, setelah mendapatkan keterangan dari pelaku pihaknya mencoba melakukan restoratif justice untuk memfasilitasi dan melakukan mediasi serta mempertemukan antara korban dengan pelaku dan kemudian kami jelaskan motif pelaku merampas hp milik korban

Alhasil korban iba dan bersedia memaafkan perbuatan pelaku yang telah mengambil hp milik korban untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang masih bayi

“Kami dari jajaran Polsek Kalideres melakukan restorative justice kemudian pelaku meminta maaf kepada korban dan antara korban dengan pelaku dilanjutkan untuk saling membuat surat pernyataan,” ungkapnya.

Syafri mengatakan, bahwa ini merupakan atensi dari pimpinan Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran kemudian diteruskan kepada Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce untuk mengedepankan program restorative justice dalam penanganan perkara. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Perpol tersebut yang menjadi acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana untuk memberikan kepastian hukum.

“Di Perpol tersebut mengatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” terang Syafri

“Ke depannya kami akan melaksanakan dan mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara sekaligus melihat faktor kemanusiaan,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.