LEBAK,Revolusinews.com – Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak, Polda Banten, Selasa (29/4/2025).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki, S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana, S.H mengatakan, hasil ungkap perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Diduga dilakukan oleh 6 Tersangka.
Kronologis dan lokasi kejadian yang ke 1 pada hari Minggu 27 April 2025 sekira jam 01.00 Wib. di sebuah kios yang beralamat di Kampung Ciwaru Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Lokasi ke 2 pada hari Minggu tanggal 28 April 2025 sekira jam 01.00 Wib di sebuah kios yang berada di Kampung Ciwaru, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Lokasi ke 3 pada hari Minggu tanggal 28 April 2025 sekira jam 02.30 Wib di sebuah rumah yang berada di Kampung Pulo Manuk, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Lokasi ke 4 terjadi pada hari Minggu tanggal 28 April 2025 sekira jam 02.30 Wib di sebuah rumah yang berada di Kampung Pulo Manuk, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Lokasi ke 5 terjadi ada hari Minggu tanggal 28 April 2025 sekira jam 05.00 Wib di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan Lokasi yang ke 6 terjadi pada hari Minggu tanggal 28 April 2025 sekira jam 05.00 Wib di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Untuk 6 tersangka, dengan inisial a.n Mly Als Awan Bin Kd, Lebak, 17 April 1991 / 34 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Kampung Cimandiri Laut RT/RW 002/004 Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, NIK 3602081704910001.
Tsk a.n AJ SNY Bin AS, Lahir Lebak, 01 Mei 1988 / 36 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Kampung Cibunar RT/RW 004/001 Desa Gununggede Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, NIK 3602020105880002.
Tsk a.n YN Binti JJ, Bandung, 10 September 1987 / 38 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Agama Islam, lulusan sekolah SMA Alamat Kampung Pasir Kukun RT/RW. 002/013 Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, NIK 3204335009870007.
Tsk a.n UP SPT Binti DD SHR, Bandung, 23 April 1986 / 39 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Agam Islam, lulusan SMP Alamat Jl. Toha Ramdan RT/RW 004/002 Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, NIK 3204296304860003.
Tsk a.n DD MLY Bin JY Saputra, Lahir Lebak, 27 Juni 1993/31 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan : Nelayan/Perikanan, Agama Islam, SMK (Lulus), Alamat di Kampung Wangun RT/RW 001/002 Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Tsk a.n SPY Bin JH, Lahir Lebak, 28 April 1996/28 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan : Belum/tidak bekerja, Agama Islam, SMP , Alamat di Kampung Cibuntu 1, RT/RW 003/002 Desa Suwakan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Selanjutnya untuk Barang bukti diantaranya 6 (enam) buah alat tes urine positif sabu, 6 (enam) Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dengan hasil Positif dan 2 (Dua) Pipet kaca bekas pakai yang dipergunakan oleh masing masing tersangka.
Tersangka kita tangkap dan diproses hukum karena diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I jenis sabu. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Kemudian dilakukan cek urine terhadap tersangka dan hasilnya positif mengandung sabu dan keterangan tersangaka mendapatkan barang tersebut dengan cara meminta tolong ke Sdr. Aj untuk membeli barang tersebut kepada seseorang yang tidak diketahui, selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna proses hukum lebih lanjut, pungkas AKP. Epy Cepiana, S.H.(red)