Polda Jateng Larang Pesta Mercon, 98 Orang Melanggar Ditahan

oleh -2446 Dilihat
oleh
img 20230420 211508

SEMARANG, RevolusiNews.com – Perayaan lebaran 1 Syawal 1444 H, Polda Jateng secara tegas larang masyarakat menyalakan atau pesta mercon karena ledakannya dinilai sangat membahayakan dan mengganggu ketentraman lingkungan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy mengatakan, warga yang melanggar dapat di penjara berdasar UU Darurat No 12 tahun 1951.

“Untuk itu dihimbau warga menghentikan budaya menyalakan petasan. Sudah ada tindakan tegas, namun yang terpenting adalah kesadaran masyarakat untuk berhenti memproduksi, menjual dan menyalakan petasan. Resikonya sangat besar dan melanggar aturan pidana,” jelas Kabid Humas, Kamis (20/4/2023)

Kabid Humas juga menambahkan sejauh ini Polda Jateng sudah menahan 98 orang terkait mercon. Dirinya memastikan proses penyidikan pada para pelaku penyalahgunaan mercon itu terus berlanjut hingga proses persidangan.

Sementara itu, terkait malam takbiran dan pelaksanaan Sholat Ied serta kegiatan masyarakat pasca lebaran, Kabidhumas menjelaskan bahwa Polri hadir untuk  melayani dan memberi rasa aman masyarakat, pihaknya sudah menggelar personel di lapangan.

“Baik personel yang bertugas rutin di Polsek dan Polres di seluruh Jateng, ditambah sekitar 21 ribu personel operasi Ketupat Candi 2023. Seluruhnya dioptimalkan untuk mengamankan kegiatan masyarakat termasuk pengamanan lingkungan dan arus mudik,” tandasnya.

Meski begitu dirinya menghimbau masyarakat tetap waspada dan berhati-hati dan khusus untuk gema takbiran sebaiknya dilakukan di masjid , mushola atau bersama dengan keluarga di rumah

“Saat di jalan raya tetap patuhi arahan petugas yang ada di lapangan dan bila ada kejadian pidana atau kerawanan lain, segera lapor untuk secepatnya ditindaklanjuti,” tambahnya.

Tak lupa, Kabid Humas menyampaikan ucapan “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H Mohon maaf lahir dan batin,” tutupnya

No More Posts Available.

No more pages to load.