PURBALINGGA, Revolusinews.com – Satreskrim Polres Purbalingga membekuk seorang pria berinisial IM (23) pekerjaan karyawan swasta warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas yang mempertontonkan video asusila milik seorang perempuan kepada orang lain.
Wakapolres Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Jumat (16/12/2022) mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyebaran video asusila dimana pelaku dengan sengaja mempertontonkan video asusila yang bermuatan pornografi milik korban kepada orang lain.
“Video asusila dipertontonkan kepada orang lain seperti teman-temannya termasuk istrinya pada kurun waktu bulan November – Desember 2022,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Iptu Imam Saefudin.
Disampaikannya, bahwa kronologis kejadian berawal saat pelaku menemukan tas warna hitam berisi dua handphone dan sejumlah barang lainnya. Pelaku kemudian berusaha membuka kunci handphone dengan kode angka secara acak, hingga salah satunya berhasil dibuka. Sedangkan satu handphone lainnya tetap tidak bisa dibuka.
“Pada handphone temuan yang dapat dibuka tersebut, ternyata dalam galeri terdapat video asusila milik korban yang kemudian dipertontonkan kepada orang lain,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus berawal saat pelaku mempertontonkan video asusila korban kepada teman-temannya. Salah satu teman pelaku mengetahui identitas korban yang kemudian memberi tahunya. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Berdasarkan laporan korban kemudian personel dari Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga pada Kamis (8/12/2022),” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah handphone merk Samsung Galaxy A21S warna hitam, satu buah handphone merk iPhone XS Max warna Gray 64 GB, satu buah tas warna hitam dan satu buah kunci.
Dari pengakuan pelaku, setelah mengetahui adanya video asusila di handphone yang ditemukan kemudian dia transfer ke handphone miliknya. Selanjutnya dipertontonkan kepada temannya sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda pada kurun waktu November – Desember 2022.
“Pelaku dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 9 Subs Pasal 32 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 2 Miliar,” tutupnya.












