BIAK NUMFOR, Revolusinews.com – Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Dr Daniel Zeth Rumpaidus, SH.,MH memberikan keterangan pers dalam kasus pengeroyokan yang berujung maut dan menggemparkan di kawasan Pelabuhan Biak, Kabupaten Biak Numfor, Papua.
“Seorang nelayan bernama Herry R. Msen (53) tewas bersimbah darah, sementara seorang gadis remaja, Herliani Vidasia Msen (18), mengalami luka tikam dalam insiden yang terjadi pada Senin (22/12/2025) dini hari. Satuan Reskrim Polres Biak Numfor bergerak cepat dan telah menetapkan dua orang tersangka utama dalam kasus ini, yakni CAM (45) dan YBWM (30). Keduanya kini ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang Daniel.
Pemicu: Sengketa Bongkar Muat Kopra Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/662/XII/2025/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR Insiden bermula sekitar pukul 01.00 WIT saat KM. Sabuk Nusantara 64 bersandar di Dermaga Pelabuhan Biak. Situasi memanas ketika terjadi perdebatan mengenai penurunan muatan kopra dari Pulau Mapia. Korban Herry R. Msen diduga menghalangi proses bongkar muat kopra yang dikawal oleh pihak Tersangka.
“Awalnya terjadi adu mulut antara korban dan pihak keluarga tersangka terkait penahanan kopra. Situasi semakin runyam ketika korban diduga memukul saudari perempuan tersangka. Melihat saudarinya dipukul, tersangka CAM dan YBWM tersulut emosi. CAM kemudian memukul kepala korban menggunakan balok kayu sepanjang 80 cm hingga korban terjatuh. Penikaman Brutal,” ungkapnya.
Dalam keadaan kacau, tersangka YBWM yang emosi melihat keluarganya terluka, mengambil sebilah pisau yang ia temukan terselip di tas salah satu penumpang di pelabuhan. YBWM kemudian menikam dada kanan korban Herry yang sudah terjatuh akibat pukulan kayu. Tak berhenti di situ, YBWM juga menikam korban kedua, Herliani, di bagian punggung saat gadis tersebut berada di lokasi.
Hasil Visum dan Tindakan Polisi Tim Identifikasi Polres Biak Numfor yang tiba di lokasi pada pukul 05.15 WIT langsung melakukan Olah TKP. Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Biak Numfor untuk divisum. Berdasarkan hasil visum dokter, penyebab kematian Herry R. Msen adalah pendarahan hebat akibat luka tusuk pada dada kanan yang menembus rongga dada dan merobek paru-paru. Korban juga mengalami luka tebasan di kepala.
Sementara itu, korban luka Herliani Vidasia Msen saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Biak Numfor. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa: 1 bilah pisau, 1 balok kayu patahan. Pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.











