JAKARTA, Revolusinews.com – Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil melakukan penangkapan 3 orang terduga pelaku inisial FPA (27), AN (24) dan BS (22) atas kasus pengeroyokan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia yang dilakukan di lahan kosong Perumahan Wes One City Kosambi Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
Dalam konferensi pers pada Sabtu (31/12/2022), Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Pasma Royce mengatakan motif pelaku berjumlah 3 orang melakukan aksinya pada Senin 26 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di bawah JPO Sumur Bor mendekati korban dan membangunkannya menanyakan kenapa tidak pernah ikut ngamen bersama sesuai yang dijanjikan korban kepada para pelaku. Akhirnya korban dan para pelaku menjadi perdebatan yang dimana para pelaku dalam keadaan kondisi mabok dan pelaku FPA memukul wajah korban kemudian dilerai oleh para saksi akhirnya keduanya berdamai. Setelah itu keduanya saling minum bersama sama di daerah Kosambi Kecamatan Cengkareng.
“Selang berapa jam kemudian, pelaku FPA masih merasa sakit hati dan masih menyimpan dendam kepada korban untuk melakukan kekerasan dengan cara mengajak korban mengamen yang didampingi oleh pelaku AN, dan BS setibanya di tempat kejadian pelaku FPA melakukan kekerasan lagi kepada korban dengan memukul hingga mengenai kepala korban yang dibantu rekannya AN, BS hingga korban jatuh terlentang tak berdaya, pelaku FPA langsung menyeret kaki korban dari tempat kejadian sekitar 7 meter, kemudian pelaku FPA melakukan aksinya kepada korban dengan posisi badan terlungkup dengan memukul kepala korban sebanyak satu (kali) dengan menggunakan batu hingga korban mengalami luka robek di kepala,” terang Pasma.
Setelah melakukan aksinya pelaku FPA kepada korban ia pun dan kedua rekannya AN, dan BS langsung meninggalkan korban di tempat kejadian.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, dalam pengungkapan kasus penganiaan hilangnya nyawa seseorang Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama denga Polsek Cengkareng yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Heri Kurniawan membentuk team gabungan Unit Jatanras, Unit Resmob, dan Unit Reskrim Polsek Cengkareng untuk menangkap para pelaku.
“Dari teem gabungan yang dilaksanakan di Mako Polsek Cengkareng dipimpin langsung Kapolsek Cengkareng Kompol Ardie Demastyo untuk langsung melakukan pembagian tugas,” kata Pasma.
Penangkapan para pelaku berawal dari keterangan para saksi dan menganalisa dari gabungan para pelaku pada hari Rabu 28 Desember 2022 team dari gabungan Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Cengkareng mengejar pelaku FPA berdasarkan keterangan melarikan diri ke Bekasi daerah Jati Asih di sana team gabungan bertemu saudara dari pelaku bahwa FPA namun pelaku telah melarikan diri ke daerah Bogor Jawa Barat.
Selanjutnya, team gabungan Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyebaran di Wilayah Bogor untuk melakukan penangkapan para pelaku dan pada tanggal 27 Desember pelaku berhasil ditangkap oleh satuan team Polres Metro di Jl Raya Sukabumi Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Dari ke 3 pelaku ini langsung dibawa ke Mako Polsek Cengkareng untuk penyidikan lebih lanjut.
“Modus operandi yang dilakukan ke 3 pelaku ini dalam perbuatannya hingga korban meninggal dunia dikarenakan sakit hati tidak mau diajak mengamen bersama cuma dijanji saja dan tidak pernah terlaksana,” kata Pasma.
“Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 340, KUHP, Pasal 338, KUHP dan Pasal 170 (2) dengan hukuman penjara selama 15 tahun,” tutupnya.












