Polisi Berhasil Meringkus Pengoplos Beras di Subang

oleh -2714 Dilihat
oleh
img 20230308 wa0028

SUBANG, Revolusinews.com – Setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pengoplos beras di wilayah pantura Kabupaten Subang, jajaran Satreskrim Polres Subang kembali menangkap dan mengamankan satu orang pengoplos beras berikut ratusan karung sebagai barang bukti.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Subang AKBP Sumarni SIK SH MH didampingi oleh Waka Polres Subang, Kasat Reskrim Polres Subang dan Kasi Propam Polres Subang saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polres Subang pada Selasa (7/3/2023) lalu sekira 15.30 WIB.

Kapolres Subang AKBP Sumarni SIK SH MH mengatakan, pengungkapan kasus pengoplosan beras tersebut berawal pada Senin (20/2/2023) lalu sekira 22.00 WIB di sebuah toko beras Pasar Inpres Pamanukan Subang, telah ditemukan kegiatan pengoplosan beras Bulog (SPHP) berkualitas premium dengan beras jenis lain yang kualitas lebih rendah, kemudian mengemasnya kembali dengan karung bermerek MJ milik tersangka, untuk dijual ke masyarakat dengan harga yang lebih mahal yakni Rp.10.400 sampai Rp.11.000 per Kg. Padahal seharusnya beras Bulog (SPHP) tersebut dijual kepada masyarakat dengan harga Rp.9.450 per Kg (HET).

“Dari kegiatan penggerebekan tersebut Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dengan inisial BHR (65) warga Pamanukan Subang,” ungkap Kapolres.

“Barang bukti pengoplosan berupa sejumlah 175 karung beras Bulog SPHP, 1 (Satu) karungnya berisi 50 Kg (Bahan baku). 28 karung beras merek Mangga, 1 (Satu) karungnya berisi 25 Kg (Bahan campuran). 83 karung beras merek MJ, 1 (Satu) karungnya berisi 25 Kg (Produk jadi). Ratusan karung kemasan. Peralatan atau perlengkapan produksi seperti timbangan elektrik, mesin jahit karung, sekop dan lain-lain,” tambahnya.

Ia mengatakan, adapun modus operandi yang dijalankan oleh tersangka selaku downline distributor atau penyalur beras Bulog SPHP, mengoplos beras Bulog (SPHP) berkualitas premium dengan beras jenis lain yang kualitasnya lebih rendah. Kemudian mengemasnya kembali dengan karung merek lain (MJ), untuk dijual kepada masyarakat dengan harga yang lebih mahal (Kualitas premium).

“Tersangka dijerat dengan Pasal 382 bis KUH Pidana dan/atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (Dua miliar rupiah),” kata Kapolres Subang AKBP Sumarni SIK SH MH.

“Kini tersangka mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya sambil menunggu proses lebih lanjut,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.