CILACAP, Revolusinews.com – Polisi menggerebek tempat yang diduga sebagai arena perjudian sabung ayam di Desa Jepara Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu (22/2/2025).
Penggrebekkan dilakukan usai polisi dari polsek setempat menerima laporan warga sekitar dengan adanya aktivitas sabung ayam yang meresahkan di lokasi itu.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengatakan, setelah menerima laporan, Kapolsek Binangun, AKP Siwan bersama sejumlah anggota mendatangi lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.
“Saat didatangi petugas, beberapa orang yang tengah menarungkan ayam jago langsung kabur meninggalkan lokasi,” ucapnya, Minggu (23/2/2025).
Warsono (54) pemilik arena sabung ayam membantah arena tersebut hanya digunakan untuk “ngetren” atau melatih ayam jago, bukan untuk aktivitas judi.
“Saat diinterogasi, pemilik mengaku hanya menyediakan tempat untuk sekedar melatih ayam jago, bukan untuk berjudi,” ungkap Galih.
Dalam penggerebekkan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 ekor ayam bangkok yang sedang ditarungkan, 3 buah kepek (tempat ayam), 2 kurungan ayam, dan 1 geber guna arena sabung ayam.
Polisi meminta agar pemilik membongkar arena sabung ayam dan memusnahkan alat yang digunakan untuk aktivitas perjudian.
“Polisi sudah memberikan imbauan tegas kepada si pemilik agar tidak ada lagi kegiatan seperti ini karena sudah meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Meski pemilik membantah adanya unsur perjudian, polisi tetap meminta warga sekitar untuk melapor jika ada kegiatan serupa di kemudian hari.
“Kami akan terus melakukan patroli dan menindak tegas terhadap kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat,” tegas Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo.
Sutimin (57) salah satu warga setempat menyampaikan, bahwa ayam-ayam yang ditarungkan adalah milik para penjual dan pembeli.
“Biasanya kalau beli ayam jago kan dicoba dulu, makanya ditarungkan sebentar di situ,” tutupnya.






