MATARAM, Revolusinews.com – Dalam rangka operasi jaran rinjani tahun 2022, Polda NTB bersama Polres jajaran berhasil mengamankan 363 pelaku tindak pidana Curat, Curas, Curanmor (3C) dalam kurun waktu kurang dua pekan dimulai dari 28 Agustus -11 September 2022.
Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengatakan, dalam hal memelihara Kamtibmas berkat dukungan dan doa seluruh lapisan masyarakat di NTB, pihak kepolisian dari 275 laporan berhasil mengamankan sebanyak 363 pelaku.
“Operasi jaran rinjani 2022 meliputi tindak pidana yang sering disebut 3C, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan curanmor, dari 363 pelaku, 72 pelaku di pulau Lombok dan 54 pelaku di pulau Sumbawa,” ucapnya, Rabu (14/9/2022).
Menurut Kapolda, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menjaga Kamtibmas saat ini belum sebesar dari apa yang diharapkan, namun akan terus berusaha untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan. SIK, bahwa sesuai dengan arahan, pihaknya bersama para Kasat Polres jajaran untuk selalu membantu masyarakat terkait dengan kasus 3C ( curat, curas, curanmor).
Menurutnya bahwa dari 363 pelaku ada juga sebagai penadah atau 480 dan ada yang sudah tahap kedua serta penyelesaian secara kekeluargaan karena kerugian dibawah Rp 2.5 juta.
“Dari tangan para pelaku berhasil diamankan diantaranya, 38 unit sepeda motor, senjata api rakitan dan peluru, STNK, parang dan lain lainnya,” tutupnya.
Pada kesempatan tersebut juga diserah dua unit sepeda motor kembali kepada pemiliknya yang telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian










