JAKARTA, Revolusinews.com – Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat meringkus 2 orang terduga spesialis pencongkel mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri berinisial AS (49) dan AB (54), Selasa (10/1/2023).
Pelaku mencongkel mesin ATM dengan menggunakan kawat dan obeng yang diduga beraksi berulang kali di wilayah Jakarta dan sekitarnya
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pihaknya mengamankan 2 orang spesialis pencongkel mesin ATM berinisial AS (49) dan AB (54) dengan modus melancarkan aksinya dengan menggunakan kawat dan obeng.
“odus pelaku dalam melancarkan aksinya berpura-pura akan melakukan transaksi di mesin ATM,” kata Kapolsek Tamansari.
“Pelaku memiliki peranan berbeda-beda dalam beraksi dimana pelaku ada yang bertindak untuk mengalihkan perhatian dengan berpura-pura bertransaksi di mesin lain. Sedangkan pelaku lainnya bertindak dengan mencongkel bagian mesin dengan obeng dan memasukkan kawat,” imbuhnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat petugas keamanan (security) mencurigai terhadap 2 orang pelaku
Pelaku datang menggunakan kendaraan mobil jenis honda Brio dan masuk ke ruang mesin anjungan tunai mandiri (ATM) bank mandiri dikawasan kota tua taman sari Jakarta Barat,” kata Roland
Petugas keamanan setempat yang sedang berjaga mencurigai aksi pelaku kemudian mengecek dan melihat pelaku sedang melakukan pencongkelan mesin ATM dengan menggunakan kawat. Lalu berkoordinasi dengan piket reskrim polsek metro taman sari dan bergegas menuju lokasi dan segera untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku
“Kami bergegas setelah menerima informasi, piket reskrim yang tidak jauh dari lokasi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Kedua pelaku berhasil diamankan, dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 1 buah kartu atm, 1 buah obeng dan 1 buah kawat stainless panjang dengan ukuran 35 cm
“Pelaku sudah beraksi beberapa kali, sekitar 7 kali beraksi dengan sasaran pelaku mencari mesin atm bank mandiri diwilayah Jakarta dan sekitarnya,” ucap Roland
Selain itu para pelaku juga positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu, positif amphetamine dan methamphetamine.
“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 Jo 53 Kuhpidana,” tutupnya.












