BANYUMAS, Revolusinews.com – Satresnarkoba Polresta Banyumas Polda Jateng menyita ratusan butir obat terlarang dari counter handphone di Jalan Sokajati Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Kamis (8/9/22).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH,
mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga sekitar dengan aktivitas mencurigakan di kios seluler tersebut.
“Kronologinya pada hari Sabtu (3/9/22) petugas mendapatkan Informasi bahwa di sebuah konter HP tersebut sering adanya transaksi jual beli obat diduga psikotropika, selanjutnya dilakukan profilling dan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Kamis (8/9/22) di konter HP tersebut”, papar Kasat Narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku penjual obat terlarang yang berinisial EA (21) warga Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas yang merupakan karyawan konter HP.
“Dari dalam konter HP tersebut petugas melakukan penggledahan dan mendapati 300 butir Aprazolam senilai Rp 6.000.000,- dan 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi Redmi 10 warna putih sebagai alat komunikasi”, ungkapnya
“Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal dugaan adanya tindak pidana Psikotropika sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” tutupnya.












