BENGKULU, Revolusinews.com– Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., saat menggelar press conference menyampaikan keberhasilan gabungan Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu mengungkap lokasi home industri pembuatan senjata api (Senpi) rakitan dan menyita ratusan senpi ilegal.
Dalam press conference yang digelar di Lapangan Mapolda Bengkulu, Selasa (4/4/2023), Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., didampingi Wadir Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Pol Andjas, Kabag Wasidik Reskrimsus AKBP Suparman, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H, serta Kasatgas Wilayah Bengkulu Densus 88 / AT.
“Kronologi terungkapnya kasus home industri pembuatan senpi ilegal tersebut oleh Tim Gabungan Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu berawal saat tim gabungan Polda Bengkulu yang terdiri dari Reskrimum, Reskrimsus, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, serta kompi 3 Pelopor Sat Brimobda Polda Bengkulu mendapat informasi masyarakat bahwa di Kabupaten Kaur terdapat home industri pembuatan senjata api (Senpi) ilegal,” ungkap Kombes Pol Anuardi.
Selanjutnya, Kombes Pol Anuardi menjelaskan, dari informasi tersebut polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AM (52) yang merupakan pemilik home industri pembuatan senjata api ilegal di Kabupaten Kaur.
Diketahui, AM sendiri sudah 10 (sepuluh) tahun sejak tahun 2012 hingga saat ini menggeluti profesi sebagai pembuat Senpi ilegal. Tidak main-main bahkan dirinya bisa membuat Senpi yang sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK 47.
“Dari penangkapan AM, polisi berhasil melakukan pengembangan, dengan mengamankan tersangka pembeli sekaligus pemilik Senpi yaitu HA (47) warga Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, dan RO (38) warga Kota Bengkulu,” kata Kombes Pol Anuardi.
Setelah kembali dilakukan pengembangan, ternyata kembali berhasil diungkap bahwa mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara
Dari sanalah polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi, dan mengamankan 2 orang tersangka inisial SU (38) dan SR (45) yang merupakan penjual amunisi ilegal.
Dengan adanya tangkapan tersebut, selanjutnya polisi mengimbau kepada masyarakat Kaur, yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian. Dari sanalah kemudian polisi berhasil mengamankan ratusan senjata api, baik Laras panjang maupun laras pendek.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Polres Kaur, Sat Brimob Polda dan Densus 88.
“Jadi tim memberi waktu sekitar 1 bulan kepada masyarakat, untuk menyerahkan Senpi yang mereka kuasai. Hasilnya diperoleh 91 pucuk senjata laras panjang dan 3 senjata laras pendek, ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, Selasa (4/4/2023).
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 102 (Seratus Dua) senjata api illegal yang terdiri
95 (Sembilan Puluh Satu) pucuk senjata api panjang Iilegal, serta 7 (Tujuh) pucuk senjata api ilegal.
“Untuk lokasi home industri pembuatan Senpi ilegal yang berhasil diungkap itu berada di Kabupaten Kaur,” tutup Kabid Humas Polda Bengkulu.












