Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Indramayu

oleh -4175 Dilihat
oleh
penyalahgunaan bbm revolusinews revolusi news

INDRAMAYURevolusinews.com – Polres Indramayu mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja mengubah ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif SIK MH didampingi Waka Polres Indramayu Kompol Arman Sahti SH SIK MH, Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Didi Wahyudi SH pada Selasa (6/12/2022) mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal saat Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu melaksanakan patroli dan saat itu mencurigai lokasi yang di duga tempat penyimpanan BBM jenis solar subsidi pemerintah di Desa Lohbener Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu.

“Pada hari Minggu tanggal 4 Desember 2022 sekira pukul 18.30 WIB Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu yang dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif SIK MH melakukan penggerebegan ke lokasi penyimpanan BBM jenis solar subsidi pemerintah tersebut,” ujar Lukman.

Dikatakannya, di lokasi ditemukan 16 (enam belas) kempuh yang 5 (lima) diantaranya berisi BBM jenis solar subsidi dengan total sebanyak 5.000 liter. 1 (satu) unit kendaraan pickup yang sudah dimodifikasi sehingga bisa menampung sebanyak 1.000 liter BBM jenis solar, berikut pompa penyedot serta selang.

“Pada saat dilakukan penggerebegan terdapat 2 orang tersangka yaitu KD dan MYD, yang kemudian para pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Indramayu untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata AKBP M Lukman.

Lebih lanjut Kapolres Indramayu mengatakan, adapun modus operandi pelaku SG alias SMN selaku penyandang dana melakukan kegiatan penyimpanan, pengangkutan dan atau niaga BBM jenis solar subsidi pemerintah tanpa dilengkapi ijin yang sah, dengan cara menyerahkan sejumlah uang dengan nilai pembelian Rp.8.600/liter kepada pelaku ABD (DP0) untuk kemudian dibelikan BBM jenis solar pada tersangka TP (DPO) yang didapatkan dari SPBU sekitar Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, dalam hal ini pelaku SG alias SMN menjual kepada pihak pembeli yaitu PT MME dengan harga Rp.9.600-Rp.11.000/liter di Jakarta. Keuntungan yang didapat oleh pelaku SG alias SMN adalah sebanyak Rp.1000-Rp.2.400/liter.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif SIK MH menjelaskan, untuk peran tersangka SG alias SMN selaku penyandang dana kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah, menyerahkan uang kepada tersangka ABD (DPO) dan mencari pembeli dari BBM jenis solar subsidi tersebut dengan harga solar industeri. Sedangkan KD bertugas memindahkan muatan solar dari dalam kendaraan pickup ke dalam kempuh penampung solar, dan memindahkan dari kempuh penampung ke truk tangki PT MME.

Ia mengatakan, MYD menyewakan kendaraan pickup yang sudah dimodifikasi kepada tersangka ABD (DPO) dengan harga sewa Rp.6.000.000/bulan, dan ABD (DPO) mengambil dengan menggunakan kendaraan pickup modifikasi dan membayar BBM jenis solar subsidi kepada tersangka TP (DPO). Adapun TP (DPO) merupakan penyedia BBM jenis solar subsidi yang diperoleh dari SPBU sekitar Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu.

“Untuk peran CN (DPO) merupakan pihak PT MME yang membeli solar jenis BBM bersubsidi dari tersangka SG alias SMN,” kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif SIK MH.

Kini Polres Indramayu telah mengamankan tiga tersangka, diantaranya SG (43), KD (39) dan MYD (54). Dan untuk tiga tersangka lainnya yaitu ABD (40), TP (45) dan CN (40) sedang dalam pengejaran Polisi.

“Atas perbuatanya, ketiga tersangka tersebut dikenai ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling tinggi Rp.60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.