Polres Aceh Timur Tetapkan 4 Tersangka Miliki Senpi

oleh -13581 Dilihat
oleh
polres aceh timur revolusinews

ACEH TIMUR, REVOLUSINEWS.COM – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur akhirnya menetapkan empat orang tersangka terkait kepemilikan senjata api (Senpi) yang ditemukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Idi pada Senin (15/08/2022).

“Empat tersangka ini memiliki peran masing-masing dan yang dihadirkan dalam konferensi pers kali ini dua orang, sedangkan dua tersangka yang lain berada di LP Idi karena keduanya masih berstatusnya narapidana,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. saat memimpin konferensi pers di halaman Kantor Satreskrim Polres Aceh Timur, Jum’at (19/08/2022) sore.

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, empat tersangka tersebut diantaranya inisial H, 47 tahun, warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan vonis seumur hidup, berperan pelaku utama mempunyai persediaan senjata api.

Selanjutnya, M, 31 tahun warga Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun, berperan pelaku utama menguasai, menyimpan senjata api.

Kemudian I, 38 tahun, istri tersangka H, warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur berperan menguasai menyimpan senjata api di rumahnya selama seminggu dan F, 45 tahun pacar tersangka M warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara berperan menyelundupkan senpi dengan menyelipkan bagian sensitifnya saat berkunjung sebagai tamu ke Lapas Kelas IIB Idi pada tanggal 20 Juli 2022.

“Dari hasil penyelidikan sementara, senpi tersebut akan dipergunakan oleh tersangka H dan M untuk melarikan diri. Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 7 (tujuh) orang dan menetapkan 4 (empat) orang menjadi tersangka, namun tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain,” ujar Kapolres.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutup Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.

Selain menghadirkan 2 (dua) tersangka, dalam Koferensi Pers tersebut juga digelar sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini diantaranya; 1 (satu) buah senjata api laras pendek; 1 (satu buah magazine; 3 (tiga) buah flash disk yang berisikan hasil rekaman CCTV; 4 (empat) unit handphone milik tersangka dan 2 (dua) lembar foto coppy daftar buku tamu di LP Kelas II B Idi.

No More Posts Available.

No more pages to load.